Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro, menetapkan tersangka atas dugaan kasus pidana korupsi pengadaan mobil siaga. Kadi Intelejen, Kejari Kabupaten Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana menyatakan bahwa untuk tersangka akan segera diumumkan pada hari ini. Kamis (15/08/24).
Dari pantauan suarabojonegoro.com, calon tersangka yang merugikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 pada masa rezim kepimpinan Bupati Anna Muawanah, yang merugikan keuangan negara telah berada di kantor Kejari, Jalan Rajekwesi.
“Nanti kami umumkan,” katanya.
Namun demikian pihaknya belum memberikan keterangan secara rinci siapa calon tersangka atas dugaan korupsi tersebut. Akan tetapi pihaknya memastikan bahwa hari ini ada dua tersangka yang akan ditetapkan.
“Ada dua tersangka,” ujarnya.
Seperti yang diketahui sebelumnya Kejari Kabupaten Bojonegoro telah memeriksa beberapa pihak baik kepala desa penerima Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Mobil Siaga, Pejabat teras dan UMC atas dugaan tindak pidan korporasi. Selain memeriksa beberapa pihak, Kejari juga telah mengantongi beberapa barang bukti diantaranya adalah pengembalian uang cashback sebesar 3,6 miliar. Yang mana pengembalian uang cashback tersebut akan masuk dalam kerugian negara, yang saat ini juga masih dihitung oleh tim audit dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. (Bim/red).