Asyik Nyabu, Pria Ini Dibekuk Sat Reskoba Polres Bojonegoro, di Sudu – Gayam

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Seorang Pria Yang Diduga telah menkonsumsi Narkoba Jenis sabu ini harus meringkuk di sel tahanan Polres Bojonegoro, setelah di gerebek Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bojonegoro, penggerebekan ini bermula dari informasi dari masyarakat bahwa didalam kantor tersebut sering digunakan mengkonsumsi sabu.

Disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia, bahwa sebelumnya pada Hari Rabu tanggal 04 November 2020 sekira Pukul 08.00 WIB Anggota Sat Resnarkoba mendapat Informasi dari masyarakat bahwa Di dalam Salah satu Kantor yang beralamat di Desa Sudu, Kecamayan Gayam, Kabupaten Bojonegoro sering di pergunakan sebagai tempat penyalahgunaan Narkotika Gol I Jenis Sabu oleh tersangka.

“Dan setelah di lakukan penyelidikan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Bojonegoro dan ternyata benar ada pekerja yang diduga menggunakan sabu, dan ditangkap,” Terang AKBP Eva Guna Pandia, yang didampingi Kasat Res Narkoba AKP Yudis, Selasa (22/12/2020).

Setelah data dan informasi terkumpul kemudian pada hari Kamis tanggal 05 November 2020 sekira Pukul 12.00 anggota Sat Resnarkoba Polres Bojonegoro melakukan Penangkapan di Halaman Kantor tersebut, Polisi kemudian melakukan Penggeledahan Di dalam salah satu Kantor di Desa Sudu Kecamatan Gayam.

Dilanjutkan oleh Kapolres Bojonegoro, dari Penggeledahan tersebut di temukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil warna bening yang didalamnya diduga berisi Narkotika golongan I jenis Sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil warna bening 1 (satu) bungkus kecil grenjeng bekas warna gold, 1 (satu) buah sobekan isolasi bekas warna hitam, 1 (satu) buah HP Merk Nokia Type TA-1174 warna hitam, 1 (satu) lembar uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) potong celana panjang warna biru dobgker merk. Top Ten, 1 (satu) unit sepeda motor Merk. Yamaha, Type. 54P cast wheel AT, tahun 2012 warna, Merah, dengan Nopol S-2312-BX,An. TUHUK N. MAHMUDAYATI beserta STNK dan Kunci Kontak .

“Tersangka kemudian dibawa ke Polres Bojonegoro beserta barang bukti guna penyidikan lebih lanjut,” Lanjut Kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa Setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi Diri sendiri di pidana dengan Pidana penjara paling lama 4 (Empat ) Tahun.

Sementara itu Pimpinan salah satu kantor Kantor tempat tersangka KR bekerja, bernama Hadi melalui saluran telepon genggam Wathsappnya mengklarifikasi bahwa Tersangka KM tidak ditangkap didalam kantor. Namun ditangkap diluar kantor dan kemudian di bawa ke kantor.

“Tersangka KM tidak ditangkap di kantor tapi di luar kantor kemudian baru di bawa ke kantor,” Kata Pimpinan Kantor PT tersebut.

Dijelaskan juga bahwa Terkait apa yang dilakukan tersangka selama ini dirinya juga tidak tahu dan diluar sepengatahuan Kantor yang dia pimpin karena menurut Hadi, Tersangka bukan karyawan PT di kantornya.

“Tersangka KM di tangkap oleh Satreskoba yang jelas di luar bkn dikantor saya dan tersangka bukan bagian atau karyawan dari PT saya.
Dan saya sampaikan Dikantor saya tidak ada Pesta Narkoba dan tidak ditemukan bukti Narkoba seperti pemberitaan dimedia,” Papar Hadi.

Dikatakan juga Ada upaya penggeledahan di kantornya oleh Satreskoba namun tidak ditemukan bukti. (SAS/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.