Terjaring Razia Masker, Pria Ini Kedapatan Menyembunyikan Pil LL

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Berawal dari Razia Protokol kesehatan oleh Sat Reskoba bersama anggota Polres Bojonegoro lainnya, Pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2020 sekira pukul 19.30 wib di Pinggir Jalan Raya Sumberrejo tepatnya di Warkop Penceng didapati seorang warga berinisial RZ tidak menggunakan Masker sehingga  RZ mendapat teguran dari Anggota Satresnarkoba Polres Bojonegoro.

Disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia saat menggelar Pers Rilis dengan didampingi Kasat Natkoba Polres Bojonegoro AKP Yusis, bahwa pada saat RZ mendapat teguran, anggota Satresnarkoba Melihat RZ sedang menyembunyikan sesuatu di tangan kanan.

“Anggota kemudian memeriksa pelaku ini dan melakukan penggeledahan, pada saat di lakukan penggeledahan Di temukan 1 (satu) buah Plastik bening berisi 28 (dua puluh delapan) butir Pil LL, kemudian setelah di interogasi pelaku mengaku mendapatkan Pil LL tersebut dari DO,” Jelas AKBP Eva Guna Pandia, Selasa (22/12/2020).

Setelah mendapatkan keterangan dari RX Anggota Satresnarkoba Polres Bojonegoro bersama RZ menuju ke rumah  DO untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap DO, pada saat sampai di rumah DO petugas mendapati DO sedang bermain HP di ruang tamu.

“Petugas Langsung saja melakukan Penangkapan dan Penggeledahan terhadap DO, dan mengamankan barang bukti,” Ujar AKBP Eva Guna Pandia.

Adapun Barang bukti yang di temukan berupa 1 (satu) Buah Plastik Klip kecil berisi 39 (tiga puluh sembilan) butir Pil LL, 1 (satu) Buah bungkus bekas Rokok sampoerna Mild warna Putih, 1 (satu) Buah HP Merk OPPO A57 Warna Hitam dengan Sim Card No 081216765253, Uang tunai senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
“Tersangka kemudian dibawa ke Polres Bojonegoro beserta barang bukti guna penyidikan lebih lanjut,” Lanjut Kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa Setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi Diri sendiri di pidana dengan Pidana penjara paling lama 4 (Empat ) Tahun. (SAS/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.