Polemik Pengisian Sekdes Di Desa Ngrandu Kedungadem, Ini Hasil Putusan PTUN nya

oleh -
oleh

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Persoalan pengisian perangkat desa Sekretaris Desa di Desa Ngerandu, Kecamatan Kedungadem, Salah satu peserta yang seharusnya dilantik menjadi Sekdes dan harus diganti dengan peserta lainnya untuk dilantik, membuat Ardianto Kusmarianto harus melakukan gugatan hukum di PTUN dan akhirnnya memutuskan Ardian untuk diangkat menjadi sekdes. Seperti yang disampaikan kuasa hukum Ardian.

Ardian Kusmarianto, warga Desa Ngerandu, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, yang sebelumnya melakukan pendaftaran sebagai calon perangkat desa dengan jabatan Sekertaris Desa (Sekdes). Saat melakukan pendaftaran adminitrasi pertama ada adminitrasi yang kurang lengkap. Selasa (29/01/19).

Ardian Kusmarianto, melalui kuasa hukumnya Arif Saejan, menjelaskan bahwa karena ada kekurangan adminitrasi tersebut selanjutnya kliennya, menayakan kekurangan adminitrasi tersebut ke pihak panitia. Serta mempertanyakan boleh tidaknya kelengkapan tersebut diwakilkan kepada saudaranya.

“Kalau tidak bisa diwakilkan saya (Ardian.red) akan ijin tidak masuk kerja. Kalau bisa diwakilkan saudara ya akan saya (Ardian.red) kepada saudara. Dan dijawab oleh panitia bisa diwakilkan,” katanya.

Karena mendapat jawaban bisa diwakilkan, lanjutnya, maka dalam segi adminitrasi Ardian Kusmarianto, dinyatakan lolos dan mendapatkan nomor peserta tes. Setelah mengikuti tes Ardian Kusmianto, mendapatkan nilai yang sama dengan Niken. Dalam hal ini, Arif Saejan, mengungkapkan bahwa sesuai dengan Perbub dan Perda, Kabupaten Bojonegoro, apabila peserta tes mendapatkan nilai sama, dan ijasah sama, maka yang dipilih adalah usia yang tertua.

“Setelah usia yang tertua dinyatakan saudara Ardian, pihak kepala desa mencari celah-celah kesalahan Ardian, ssbagai contoh mengenai berkas yang menyerahkan bukan Ardian sendiri tapi melalui saudaranya,” ujarnya.

Selain itu, dalam kesempatan ini Arif Saejan, juga menegaskan bahwa kliennya dituduh bukan lulusan S1, melainkan D3. Akan tetapi setelah Ardian dinyatakan S1, dinyatakan lagi Ardian, tidak pernah kuliah.

“Setelah diklarifikasi, Ardian, ini emmang S1, lulusan Stikes, Lamongan,” tambahnya.

Karena rekomendasi yang diberikan oleh Camat Kedungadem, adalah Niken, maka pihak Ardian Kusmianto, selanjutnya, mengupayakan jalur hukum di PTUN.

“Hasil PTUN, sendiri menjelaskan, mengenai adminitrasi maupun tes seleksi saudara Ardian, tidak pernah cacat. Karena kalau memang diduga adminitrasinya tidak diserahkan sesuai dengan tata tertib, harus diserahkan sendiri, tapi diwaktu adminitrasi panitia tidak pernah menolak dan sebagainya, dan saudara Ardian, juga diberikan nomor peserta dan mendapatkan nilai,” jelasnya.

Lebih jauh, Arif Saejan, menegaskan bahwa dalam putusan pengadilan tidak ada pertimbangan hukumnya yang menyatakan Ardian, tidak dibenarkan untuk menjadi Sekdes. Tidak hanya itu, sesuai putusan pengadilan SK atas nama Niken, harus dibatalkan dan mengangkat kembali Ardian, sebagai Sekdes.

“Ini sebagai bukti bahwa pelaksanaan eksekusi belum dilaksanakan,” ucapnya, sambil melihatkan hasil putusan PTUN.

Karena masih diindahkan, maka pihaknya selaku kuasa hukum, mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara, untuk dilakukan penetapan eksekusi.

“Karena ini mengenai SK, maka eksekutor eksekusi ini adalah Pemkab Bojonegoro. Tapi pada tanggal 10 Desember saya pernah mengirimkan surat kepada saudara Bupati Bojonegoro, yang intinya adalah mempertanyakan tindak lanjut saudara Ardian. Sampai dengan surat ke 2 saya, tanggal 25 Januari, Bupati belum ada tindak lanjut,” katanya.

Dirinya berharap, sesuai hasil putusan pengadilan Bupati Bojoengoro, harus mengambil sikap. Dalam hal ini Bupati Bojonegoro, mempunyai kepanjangan tangan Inspektorat yang berhak menindak lanjuti kasus tersebut. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.