Inilah Deadline Mahasiswa Pada Kejari Bojonegoro Untuk Selesaikan 4 Dugaan Kasus Korupsi

oleh -
oleh

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Aksi damai yang digelar oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bojonegoro, dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bojonegoro, didepan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, memberikan waktu Kejari hingga tanggal 28 Februari 2019, untuk menuntaskan empat dugaan kasus korupsi yang ada di Kabupaten Bojonegoro. Selasa (29/01/19).

M. Nur Khayan, selaku Ketua PMII, Bojonegoro, mengancam Kejaksaan Negeri Bojonegoro, apabila dalam waktu yang telah ditentukan, Kejaksaan Negeri tidak dapat menyelesaikan dugaan kasus korupsi tersebut maka pihaknya akan kembali melakukan demontrasi dengan mengerahkan masa yang lebih banyak.

“Kajari pernah berkomitmen kepada kita untuk mengusut tintas dugaan korupsi yang ada di Bojonegoro. Hari ini kita menagih janji itu,” katanya.

Dalam kesempatan mahasiswa meminta komitemen Kajari Bojoengoro, untuk mengusut tuntas korupsi yang ada di Bojonegoro, dengan menandatangani nota kesepatan antara Kejari dan masa GMNI dan PMII.

“Ini kami anggap bahwa sebagai komitmen Kajari untuk mengusut tuntas kasus-kasus tersebut. Segera panggil bagi mereka yang terkait karena ini merugikan uang negara. Kita tunggu sampai satu bulan kedepan (28 Januari.red) ketika belum ada perkembangan kasus-kasus korupsi itu, maka kita pastikan, akan hadir kembali dengan masa yang lebih banyak,” pungkasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya puluhan mahasiwa yang tergabung dalam organisasi GMNI dan PMII (28/01/19) menggelar aksi demo di bundaran Adipura, Bojonegoro. Aksi damai yang dimulai pukul 09.00 WIB, para mahasiswa, ini menuntut dugaan kasus korupsi yang ada di Kabupaten Bojonegoro, dapat terselesikan. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.