Resah, Warga Sambeng Adukan Tambang Ilegal ke Komisi A

oleh -
oleh
Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Dua warga Desa Sambeng, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, mendatangi Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Selasa (20/02/18).

Mereka adalah Rudi dan Remon. Pihaknya mengadu terkait tambang ilegal yang beroperasi di desanya. Ia menganggap, aktifitas tersebut meresahkan serta mengancam lingkungan sekitar.

Rudi menyatakan, adanya tambang tersebut pihak kepala desa dan kecamatan setempat, dinilai tidak bisa memberi solusi. Kurang lebih ada tiga titik tambang pasir darat yang berada di Kecamatan Kasiman. Yakkni dua di Desa Sambeng dan satu titik diluar Desa Sambeng.

“Otomatis warga sekitar merasa resah, tapi ngak ada yang berani ngomong. Ini karena warga tahu kalau kapala desa dan camat saja ngak digubris. Mungkin tahu kalau dibelakangnya mereka ada siapa-siapa,” ujarnya.

Saat disinggung apakah selama ini pihak warga sekitar sudah pernah melaporkan kepada pihak yang berwajib? Ia menjawab, seharusnya pihak polsek setempat mengetahui adanya tambang illegal tersebut. Karena dari akses masuk desa sudah diketahui.

“Seharusnya sudah tahu tanpa adanya laporan. Saya berharap tambang illegal ini segera ditutup dan alat berat diamankan. Agar menjadi efek jera untuk mereka,” katanya.

Sementara itu, wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito mengatakan, pada prinsipnya di Desa Sambeng terdapat tiga tambang ilegal yang tidak berijin.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Camat Kasiman, dan beliau sudah melakukan tindakan dua kali di lapangan. Terakhir pada tanggal 13 Februari. Sudah dihentikan tapi masih beroperasi lagi, dan pada saat itu sudah dikasih SP 1 oleh Kasatpol PP Bojonegoro,” kata Anam.

Memanng, lanjutnya, wilayah pertambangan menjadi kewenangan Provinsi Jatim, untuk saat ini. Sehingga, di kabupaten hanya bersifat adminitratif. Dalam kontek rekom perijinan tambang harus melalui kabupaten.

Anam menambahkan, untuk besok, akan ditindak lanjuti dengan memberikan SP II. Adanya tambang illegal tersebut, pihaknya berharap Satpol PP berkoordinasi kepada pihak Polres Bojonegoro.

“Untuk SP I nya juga sudah ditembuskan ke Kapolres, ke Dinas SDM Provinsi dan Kasatpol PP Provinsi, karena memang sudah menjadi kewenagan Satpol Provinsi dan kewenagan Kepolisian terkait dengan pidanannya”, ucapnya.

Pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan Polres Bojonegoro dan Satpol PP untuk penertiban secara terpadu. Adanya aduan dari warga tersebut, pihaknya akan lebih melihat permasalahan di lapangan.

Pada awal Maret mendatang, kata Anam, pihaknya bakal melihat secara langsung bagaimana kondisi pertambangan.

“Saya pikir ini sudah sangat memperihatinkan, saya berharap kasatpol segera mempersiapkan langkah-langkah baik adminitratif maupun koordinatif dengan aparat Kepolisian,” imbuhnya. (bim/yud)

No More Posts Available.

No more pages to load.