Siapkan Program Pendampingan Investasi di Desa

oleh -
oleh
Reporter : Monika

SuaraBojonegoro.com – Desa sekitar pengeboran migas di Bojonogoro, Jawa Timur, masih minim mendapatkan pendampingan untuk menangkap investasi yang akan masuk ke wilayahnya. Padahal banyak peluang investasi dari industri turunan kegiatan migas yang sedang berjalan.

“Selama ini pendampingan yang diberikan kepada perangkat desa hanya terkait administrasi desa dan kinerja sesuai aturan yang ada di dalam UU desa,” kata Kepala Desa Gayam, Winto kepada suarabanyuurip.com, Selasa (20/2/2018).

Selama ini belum ada investor yang melakukan investasi di wilayahnya meski Desa Gayam berada di ring satu Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, maupun akses utama menuju Lapangan Unitisasi Gas Jambaran-Tiung Biru (J-TB).

“Belum ada yang membuka usaha besar di desa kami. Baik itu pabrik, maupun industri kecil seperti makanan dan minuman,” ungkap Winto.

Menurutnya, jika ada investor masuk sudah seharusnya berkoordinasi dengan pihak desa. Supaya tata ruang sebagai salah satu persyaratan pendirian pabrik atau industri bisa terpenuhi termasuk keterlibatan tenaga kerja.

“Sebenarnya dulu sudah ada investor yang akan membangun pabrik pupuk, tapi belum ada kabar kelanjutannya,” tandasnya.

Winto berharap,  pengembangan lapangan J-TB bisa berdampak positif, baik peluang usaha maupun keterlibatan tenaga kerja lokal. Apalagi Perda 23 tahun 2011 tentang Konten Lokal terbukti belum memberikan efek positif terhadap warga Gayam.

Senada disampaikan Sekretaris Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Hantoyono. Meskipun tidak ada pendampingan dari pemerintah daerah terkait program insentif investasi, namun pemerintah desa mampu memfasilitasi investor yang masuk ke desa ring 1 Lapangan Sukowati, Blok Tuban.

“Ada tim desa yang menangani kedatangan investor termasuk investor yang akan mengelola Pasar Desa Ngampel,” sambung Hantoyono dikonfirmasi terpisah.

Meskipun pasar desa Ngampel masih dalam proses izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin gangguan (HO) dari Dinas Penanaman Modal dan Perizianan Terpadu Satu Pintu, namun sudah ada investor lain yakni gudang distributor makanan dan minuman kecil yang memberikan kontribusi positif untuk desa, salah satunya keterlibatan tenaga kerja.

“Banyak warga yang selesai kontrak di Lapangan Sukowati bekerja di gudang tersebut,” tandasnya.

Selama ini, menurut Hantoyono, keberadaan Perda Konten Lokal dinilai sudah memberi kekuatan hukum pada desa, untuk keterlibatan tenaga kerja lokal baik industri migas maupun lainnya.

“Setiap ada investor datang ke wilayah kami, selalu ada penekanan pada Perda ini. Kalau tidak mau menuruti ya angkat kaki saja dari Ngampel,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Bojonegoro, Djumari, menjelaskan, Pemerintah Desa (Pemdes) saat ini lebih leluasa dalam pengelolaan investasi pembangunan daerahnya. Apalagi desa memiliki sumber pendapatan dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang cukup besar.

Keberadaan desa secara formal diakui dalam Undang-undang No 32 tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Daerah nomor 27 tahun 2005 tentang Desa. Dalam peraturan tersebut pemerintah desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat.

“Investasi terkait dana desa itu kewenangannya dikelola sendiri oleh pemerintahan desa,” ujar Djumari, Selasa (20/2/2018).

Anggaran pemerintah yang diberikan kepada desa itu sepenuhnya untuk fasilitas pembangunan dan pemberdayaan desa. Secara umum  perkembangan pembangunan desa berdasarkan tipologinya cukup lumayan. Itu bisa dilihat dari profil desa.

Menurut Djumari, dalam hal investasi desa pihaknya hanya bisa memantau dari pencairan alokasi dana desa. Namun demikian, dalam aturan yang baru, laporan pengelolaan dana desa pada tahun 2018 harus menyertakan RAB.

“Tahun sebelumnya belum ada RAB-nya, tahun ini harus ada karena masuk Sistem Keuangan Desa (Siskeudes),” pungkasnya.

Masih minimnya keterlibatan warga lokal dalam kegiatan industri, dan minimnya investasi masuk desa mendapat perhatian serius dari mantan Sekda Bojonegoro, Soehadi Moeljono.

Dinilainya, hal itu akibat SDM warga masih harus ditingkatkan kualitasnya, agar bisa bersaing dibursa kerja. Sementara perangkat desa juga sudah saatnya diberikan program agar kapasitasnya dalam menggaet investor, dan berinvestasi di desa makin berkembang.

“Kedepan Perda Konten Lokal akan kita dukung dengan peningkatan kemampuan tenaga kerja lokal, melalui pelatihan keterampilan yang bekerjasama dengan kalangan industri.  Nantinya mereka bisa memenuhi kebutuhan teknis industri migas dan  produk turunannya,” jelas Pak Mul, sapaan akrabnya.

Selain itu, sangat penting  memberikan pelayanan perijinan untuk investasi dan usaha bisnis, serta pembentukan koperasi dan BUMDes, secara elektronik, yang mudah, sederhana, cepat, dan tepat.

“Berbagai program tersebut, akan menaikkan kualitas warga dan perangkat desa sehingga mampu mengembangkan BUMDes untuk kesejahteraan warga desa,” pungkas Cabup yang berpasangan dengan mantan Ketua DPRD Bojonegoro Mitroatin tersebut.  (Nik/Lis)

No More Posts Available.

No more pages to load.