SuaraBojonegoro.com – Upaya Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam memberantas peredaran rokok ilegal mulai menunjukkan hasil positif. Kesadaran para pedagang untuk hanya menjual rokok berpita cukai resmi semakin meningkat. Hal itu terbukti saat tim gabungan menggelar operasi di wilayah Kecamatan Ngraho, Kamis (6/8/2026), yang tidak menemukan adanya rokok ilegal di lokasi sasaran.
Operasi tersebut melibatkan Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Bagian Perekonomian Setda Bojonegoro, Bea Cukai, Polisi Militer, Polsek, dan Koramil. Sejumlah toko serta satu gudang jasa ekspedisi menjadi target pemeriksaan dalam kegiatan yang bertujuan menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan cukai.
Kepala Satpol PP Bojonegoro melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Yoppi Rahmat Wijaya, mengatakan hasil operasi kali ini menjadi indikator meningkatnya kesadaran masyarakat, khususnya para pedagang, terhadap bahaya dan risiko menjual rokok ilegal.
“Operasi hari ini dilakukan di sejumlah titik toko dan satu gudang J&T. Hasilnya tidak ditemukan rokok ilegal. Ini jauh lebih baik dan menjadi tanda bahwa masyarakat sudah semakin teredukasi mengenai rokok ilegal serta pentingnya membeli dan menjual rokok yang berpita cukai resmi,” ujarnya.
Meningkatnya kepatuhan pedagang juga dirasakan langsung oleh Cik Nik, salah seorang pemilik toko di Kecamatan Ngraho. Ia mengaku beberapa kali mendapat tawaran rokok tanpa merek dengan harga jauh lebih murah dari sales. Namun, tawaran tersebut selalu ditolaknya karena tidak ingin mengambil risiko menjual produk yang tidak memiliki kejelasan legalitas.
Menurutnya, menjual rokok yang telah dilengkapi pita cukai resmi memberikan rasa aman dalam menjalankan usaha. Ia pun mengajak sesama pedagang agar tidak mudah tergiur dengan harga murah yang ditawarkan oknum penjual rokok ilegal.
Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada para pedagang mengenai ciri-ciri pita cukai resmi serta pentingnya memeriksa legalitas setiap produk rokok sebelum dipasarkan. Pedagang juga diimbau untuk menolak peredaran rokok ilegal dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi penjualan rokok tanpa pita cukai.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap edukasi dan operasi rutin yang terus dilakukan mampu mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai. (Red/Lis)








