Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Peredaran rokok ilegal mengacam eksistensi perusahaan rokok legal. Selain itu Peredaran rokok ilegal dinilai merugikan negara karena pendapatan dari sektor tembakau yang seharusnya bisa lebih besar, justru tergerus oleh praktik ilegal yang masih marak di lapangan. Minggu (28/9/2025).
Hal ini disampaikan Sekretaris Koperasi Kareb, Widarko SH, menurutnya penerimaan negara dari cukai hasil tembakau tahun 2024 mencapai 216,9 triliun. Pendapatan negara tersebut bisa jauh lebih tinggi bila peredaran rokok ilegal benar-benar diberantas. Dalam hal ini dirinya Widarko juga menegaskan bahwa berdasarkan laporan Kementerian Keuangan, dari total penerimaan cukai sebesar 226,4 triliun sepanjang 2024, sekitar 95 persen disumbang oleh cukai rokok. Bahkan, jika ditambah penerimaan kepabeanan, total bea dan cukai tercatat mencapai 300,2 triliun.
“Kalau rokok ilegal bisa ditekan, potensi tambahan pemasukan negara bisa ratusan triliun lagi,” katanya.
Dirinya juga menyayangkan jika selama ini dalam penanganan rokok ilegal hanya sebatas pemusnahan barang bukti, tanpa diiringi penetapan tersangka dan vonis hukum. Sehingga tida ada efek jera bagi para pelaku yang merugikan negara tersebut.
“Kalau ada barang bukti dimusnahkan, tentu ada pelakunya. Kalau mereka tidak dihukum, kapan mereka akan jera?” tegasnya.
Lebih lanjut, Widarko menekankan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan pemasukan negara, tetapi juga menyangkut hak pekerja. Menurutnya, bila produsen masuk ke jalur legal, para buruh bisa mendapatkan jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan maupun bantuan sosial yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Industri resmi taat aturan, pekerja terlindungi, sementara rokok ilegal dibiarkan bebas tanpa sanksi,” pungkasnya. (Bim/red).








