SuaraBojonegoro.com – Komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran cukai gelap di wilayah Bojonegoro memasuki babak baru. Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan peredaran rokok ilegal dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bojonegoro pada Kamis (8/7/2026).
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara atas nama tersangka EH dinyatakan lengkap (P-21), baik secara formil maupun materiil, dan siap untuk dimejahijaukan.
Tak butuh waktu lama setelah memeriksa intensif berkas perkara, identitas, dan kecocokan barang bukti, Kepala Kejari Bojonegoro langsung mengambil langkah hukum strategis. Pihak kejaksaan menerbitkan Surat Perintah Penuntutan Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) sekaligus Surat Perintah Penahanan (T-7).
Tersangka EH kini resmi menyandang status tahanan kejaksaan dan langsung dijebloskan ke jeruji besi.
“Guna kepentingan proses penuntutan, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan kembali terhadap tersangka EH untuk 20 hari ke depan. Tersangka saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro,” ujar perwakilan Kejari Bojonegoro dalam keterangan resminya.
Pihak Kejari menegaskan bahwa langkah penahanan ini diambil secara objektif untuk mempermudah proses penuntutan, sekaligus mengantisipasi risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Perkara peredaran rokok ilegal ini menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada kebocoran dan kerugian pendapatan negara dari sektor cukai.
Sebagai tindak lanjut dari proses Tahap II ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro akan bergerak cepat menyusun surat dakwaan secara cermat dan komprehensif. Targetnya, berkas perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro agar proses persidangan dapat segera bergulir demi kepastian hukum. (Sas*)








