Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 8,3 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 6,2 miliar

Reporter : Waluyo Wahyu Utomo

SuaraBojonegoro.com – Kantor Bea Cukai Bojonegoro kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan dilakukan pemusnahan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal yang telah berstatus Barang Milik Negara (BMN) berdasarkan ketentuan Undang-Undang Cukai beserta peraturan turunannya. Rabu (10/12/2025)

Kepala Bea Cukai Bojonegoro, Iwan Hermawan, menyampaikan, kegiatan ini terlaksana berkat sinergi Bea Cukai Bojonegoro dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dari Pemerintah Daerah, TNI, Polri, Satpol PP, serta dukungan sejumlah pihak melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Barang yang dimusnahkan merupakan hasil 9 penindakan periode Agustus hingga Desember 2025. Total terdapat 8.360.348 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai (rokok polos) dengan estimasi nilai mencapai Rp 12,4 miliar serta potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp 6,2 miliar,” ujarnya

Baca Juga:  Pemkab Bojonegoro Bersama Tim Gabungan Gelar Operasi Rokok Ilegal, Sasar 24 Titik

Rokok ilegal tersebut berasal dari berbagai wilayah dalam area kerja Bea Cukai Bojonegoro, meliputi Kabupaten Bojonegoro, Tuban, Lamongan, dan sekitarnya. Wilayah ini memiliki karakter topografis dataran rendah dengan akses strategis, mulai jalur selatan menuju Tol Trans Jawa hingga jalur darat dan laut yang menjadikannya sebagai rute alternatif distribusi barang, termasuk BKCHT ilegal.

Menurut catatan Bea Cukai, hampir seluruh penindakan merupakan rokok dari daerah produksi di luar Bojonegoro yang hendak diedarkan ke berbagai kawasan. Sebagian hasil operasi rokok ilegal yang ditemukan dijual sembunyi di warung kecil, toko kelontong, hingga kedai kopi.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak membeli, mengedarkan, atau memproduksi rokok ilegal. Jika mengetahui adanya indikasi peredarannya, segera laporkan kepada petugas Bea Cukai atau aparat terkait,” tambahnya

Baca Juga:  Kepala Bea Cukai Bojonegoro : Peredaran Rokok Ilegal.Masih Marak dan Berganti-Ganti Merek

Pemusnahan dilakukan di fasilitas pengelolaan limbah Nathabumi PT SBI Tuban, menggunakan metode ramah lingkungan dengan prinsip Go Green, guna meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Acara ini dihadiri berbagai unsur, antara lain Forkopimda, TNI/Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pemerintah Daerah, jejaring penggunaan DBHCHT, pengusaha industri tembakau, asosiasi tenaga kerja industri, hingga media massa.

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Bojonegoro menegaskan kembali komitmennya dalam menjaga stabilitas penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang sehat. (Why/Red)