Kuasa Hukum Kades Mulyorejo Siap Laporkan Balik Pengadu Kasus Penjualan Mesin Banjep

Reporter: Bima Rahmat 

SuaraBojonegoro.com – Kuasa Hukum Kepala Desa Mulyorejo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Sunaryo Abuma’in, menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak yang mengadukan persoalan bantuan Jepang atau Banjep di Desa Mulyorejo. Pasalnya dirinya menilai jika pengaduan terkait keberadaan dan penjualan mesin bantuan tersebut telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta dinilai menyerang kehormatan Subkhan selaku Kepala Desa Mulyorejo. Rabu (05/08/26).

 

“Kami selaku kuasa hukum merasa keberatan karena sudah menyerang kehormatan. Sehingga kami akan melakukan upaya hukum untuk melaporkan atau mengadukan balik,” kata Mbah Nariyo kepada awak media.

 

Dalam hal ini dirinya membantah informasi mengenai nilai barang bantuan Banjep yang disebut mencapai sekitar Rp50 juta. Ia menjelaskan, bantuan berupa mesin pompa tersebut telah diterima Desa Mulyorejo sekitar tahun 1990. Barang itu kemudian mengalami kerusakan dan disebut sudah tidak dapat digunakan sejak sekitar tahun 2003 atau 2004. Karena telah lama terbengkalai dan kondisinya sudah rusak, pemerintah desa pada 2023 disebut mengambil langkah untuk mengamankan barang tersebut di balai desa.

Baca Juga:  FJTB Bentuk Pos Pengaduan Bantuan Covid-19

 

Mbah Nariyo menyebut kondisi mesin saat diamankan sudah berkarat. Bahkan, bagian mesin diesel disebut hanya tersisa rangka atau rumah mesin serta sejumlah komponen lainnya. Setelah dilakukan rapat dan musyawarah desa, barang tersebut kemudian diputuskan untuk dijual sebagai barang rosokan.

 

“Di-rosok-kan itu juga melalui musyawarah desa, semua persetujuan dari musyawarah desa,” kata Sunaryo.

 

Dari penjualan tersebut, pihak desa menyebut memperoleh uang sekitar Rp25 juta, bukan Rp50 juta sebagaimana nilai yang disebut dalam pengaduan. Mbah Nariyo menegaskan, uang hasil penjualan barang rosokan tersebut kemudian dimasukkan sebagai pendapatan desa.

 

“Hasil dari rosok juga dimasukkan dalam pendapatan desa. Itu resmi, sesuai pernyataan Kepala Desa, Pak Subkhan,” tegasnya.

 

Masih menurut Mbah Nariyo, dokumen telah dicari di arsip desa, namun tidak ditemukan. Hal itu disebut lantaran bantuan tersebut telah diterima sejak puluhan tahun yang lalu. Ia kembali menegaskan, keputusan menjual barang tersebut sebagai rosokan dilakukan setelah pemerintah desa melihat kondisinya sudah tidak dapat dimanfaatkan.

Baca Juga:  Seorang Oknum Kades Di Baureno Dilaporkan Oleh Ketua LKBH Duta Wong Cilik Ke Polres Bojonegoro

 

Adapun terkait perkembangan pengaduan tersebut, Mbah Nariyo mengaku belum mengetahui adanya pemanggilan Kepala Desa Mulyorejo oleh Kejaksaan untuk memberikan klarifikasi.

 

Ia menjelaskan, proses pengaduan masih dapat berkembang setelah dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan atau pulbaket dari pihak-pihak terkait.

 

“Bukan ditolak. Bisa diproses, bisa tidak, wong sifatnya pengaduan. Kalau pengaduan itu kan harus pulbaket, pengumpulan bahan keterangan dari para pihak yang tahu,” jelasnya.

 

Menurut Mbah Nariyo, setiap pihak yang memberikan keterangan dalam proses tersebut harus menyampaikan informasi berdasarkan apa yang benar-benar diketahui.

 

“Kalau tidak tahu mereka memberikan keterangan akan kena sanksi, bisa juga kena pasal memberikan keterangan palsu,” pungkasnya. (Bim/red).