Plt Kajari Bojonegoro Tekankan Transparansi Pengelolaan Bantuan Keuangan Desa 2026

SuaraBojonegoro.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H., menegaskan pentingnya tata kelola yang transparan, partisipatif, dan akuntabel dalam pelaksanaan Bantuan Keuangan (BK) Desa Tahun Anggaran 2026.

Penegasan tersebut disampaikan saat memberikan pengarahan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dan camat se-Kabupaten Bojonegoro, Kamis (6/8/2026), sebagai bagian dari persiapan penyaluran bantuan keuangan yang difokuskan pada pembangunan infrastruktur desa.

Dalam arahannya, Dr. Martha mengingatkan bahwa dana bantuan yang bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro harus dimanfaatkan secara efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurutnya, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga kualitas tata kelola sejak tahap perencanaan hingga pelaporan.

Baca Juga:  Oknum Pejabat Kejaksaan Bojonegoro Yang Diduga Sodomi Paksa Terancam Di Copot

“Pengelolaan bantuan keuangan desa harus dimulai dari perencanaan yang matang, pelaksanaan yang sesuai standar mutu dan waktu, hingga penatausahaan serta laporan pertanggungjawaban yang lengkap. Dengan tata kelola yang baik, manfaat pembangunan akan benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan adanya sejumlah potensi kendala yang perlu diantisipasi sejak dini, seperti rendahnya kualitas penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun persoalan administrasi dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban. Untuk itu, diperlukan strategi mitigasi melalui pendampingan teknis yang intensif, pengawalan, dan pengawasan secara berkelanjutan.

Dalam kesempatan tersebut, Plt Kajari menjelaskan peran Kejaksaan dalam mendukung pelaksanaan program pemerintah melalui tiga bidang. Bidang Intelijen berperan memberikan penyuluhan dan penerangan hukum sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memberikan pendampingan hukum serta legal opinion, sedangkan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) berfokus pada penegakan hukum sekaligus mendorong perbaikan tata kelola.

Baca Juga:  Kades Kepohkidul : Bupati Mengelola Keuangan Publik Seperti Mengelola Uang Pribadi

Ia menegaskan bahwa kehadiran Kejaksaan bukan sebagai tameng hukum bagi pihak tertentu, melainkan sebagai mitra pemerintah dalam menciptakan kondisi yang kondusif, mengawal pelaksanaan pembangunan, serta mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Kejaksaan Negeri Bojonegoro berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam mengedukasi, mengawasi, dan mengawal pelaksanaan Bantuan Keuangan Desa agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh masyarakat,” pungkasnya. (Red)