Reporter : Putut Sugiarto
SuaraBojonegoro.com – Polres Bojonegoro ringkus pelaku pencurian rel kereta api di wilayah hukum Polres Bojonegoro.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi, beserta jajaran satreskrim didampingi oleh pihak PT KAI dalam Press Release yang dilangsungkan di halaman Mapolres Bojonegoro, Selasa 05/08/2025.
Afrian menyampaikan bahwa pihaknya saat ini telah mengamankan 4 Orang tersangka dan 6 orang lainnya dinyatakan sebagai DPO, diantaranya : B (55) alamat Desa Randublatung Kecatan Jati Kabupaten Blora sebagai pelaku, S (48) alamat Kelurahan Semanggi Kecamatan. Jepon Kabupaten Blora sebagai pelaku sekaligus sopir, AR (30) alamat Desa Banyuasin Kecamatan Jepon Kabupaten sebagai pelaku sekaligus kernet, IM (46) alamat Kelurahan. Andongrejo Kecamatan Blora Kabupaten Blora sebagai penadah.
“Para tersangka melakukan pencurian Rel Kereta Api dengan cara menggergaji rel menjadi beberapa potongan lalu diangkut menggunakan kendaraan truk, selanjutnya dijual guna mendapatkan keuntungan, “ungkap Afrian.
Keterangan dari pihak pelapor Polres Bojonegoro langsung mengembangkan dari dua tempat TKP.
Yang dilakukan oleh pelaku yaitu di Hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 diketahui sekira jam 08.00 WIB di area jalur rel kereta api turut Desa Kebonagung Kecamatan Padangan dan Desa Sudu Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro.
Kemudian ada Hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira jam 00.30 WIB Desa Tikusan Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro.
“Kurang lebih 24 meter panjang rel yang telah terpotong, kerugian negara kurang lebih 57 juta,” sambung Kapolres yang baru menjabat ini.
Polres Bojonegoro juga telah mengamankan,
1 (satu) unit mobil kendaraan truk, merk Mitsubisi warna kuning, Nopol K 8720 ES beserta kunci Kontak,
1 (satu) buah tali tampar dengan ujung besi kail, 4 (empat) buah balok kayu ukuran 12 cm x 12 cm panjang 50 cm, 3 (tiga) buah gergaji besi, 24 (dua puluh empat) potongan besi rel kereta Api berbagai ukuran.
Menurut Kapolres tersangka melanggar Tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 Tahun dan Tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (Put/Red)








