Sertifikasi Tanah Kas Desa Nganti Ngraho Bojonegoro Menggunakan Dana Desa, Disoal Warga

oleh -
oleh

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – Warga Desa Nganti Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, pertanyakan penggunaan anggaran Dana Desa yang digunakan untuk mengurus sertifikat tanah kas desa mereka, Rabu (05/06/2024).

Mereka menganggap bahwa ada dugaan penyimpangan yang dilakukan dalam pengelolaan keuangan pada APBdes yang di peroleh dari Dana Desa.

Jarwanto (38) Warga Dusun Jati RT 04/01 Desa Nganti Kecamatan Ngraho mengatakan bahwa ada yang salah didalam pengelolaan keuangan di desanya.
Salah satunya terkait dengan penggunaan anggaran yang dipergunakan untuk mengurus biaya sertifikat tanah kas desa.

Didalam keterangan didalam APBdes Nganti Tahun 2023 ada item terkait Sertifikasi Tanah Kas Desa senilai Rp 30 juta yang di alokasikan dari Dana Desa.

“Padahal ini kan tidak boleh, Tanah Kas Desa mestinya kan Rp. 0 rupiah biayanya kalau mau diurus sertifikatnya, ” ucap Jar panggilan akrabnya.

Pria yang faham tentang peraturan desa ini menduga adanya permainan atau manipulasi anggaran APBdes untuk keuntungan pribadi.

“Anggaran belanja yang tercatat pada Perubahan APBDes tahun 2023 untuk kegiatan sertifikat tanah kas Desa senilai Rp 30 juta tersebut ternyata belum terserap alias tidak dilaksanakan hingga sampai saat ini, ” imbuhnya.

Disinggung terkait dengan langkah hukum yang akan dilakukan, warga ini juga akan menindak lanjuti kepada aparat terkait.

Kepala Desa Nganti melalui Sekretaris Desa Pratama Budi Wicaksono mengatakan bahwa penggunaan anggaran tersebut dialihkan untuk kegiatan lain di perubahan Apbdes setelahnya.

“Dialihkan untuk kegiatan lain di perubahan APBdes setelahnya, ” tukas Sekdes.

Seperti diketahui dalam Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 186/PMK.06/2009, Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pensertifikatan Barang Milik Negara berupa tanah, Pada Bab VI Pasal 7 ayat satu menjelaskan, seluruh biaya dalam rangka pensertifikatan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dibebankan pada APBN, ayat 2 berbunyi, Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada DIPA (Daftar Isian Penggunaan Anggaran) Kementerian Negara/Lembaga dan/ atau Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. (Put/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.