SMP Negeri di Bojonegoro Ini, Diduga Tarik Uang Gedung

oleh -
oleh

Reporter : Suyati

Suarabojonegoro.com – Beredar surat undangan tertulis 05 Juni 2024 dari salah satu Komite Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Bojonegoro berisikan Pemberitahuan untuk kehadiran para wali murid yang diduga untuk berkoordinasi dengan Komite Sekolah perihal pembayaran uang gedung. Sabtu (08/06/24).

Salah satu wali murid yang enggan disebut namanya menuturkan bahwa salah seorang guru menyampaikan saat undangan tersebut membahas perihal ke kurangan pembayaran uang gedung/uang insedentil  dan juga diduga adanya paksaan jika tidak membayar murid tidak bisa ikut ujian dan sebagainya, serta wali murid juga diduga diminta untuk menandatangani surat Pernyataan akan sanggup membayar.

“Saya selaku orang tua murid karena sudah ada edaran diharuskan membayar, begitu punya uang atau tidak ya mau tidak mau harus mengikuti kebijakan Komite  sekolah,” ungkap narasumber pria yang enggan disebut namanya.

Abdul Wahid selaku Humas Dinas Pendidikan saat kami konfirmasi terkait hal tersebut menyampaikan bahwasannya belum ada aduan tentang hal tersebut diatas, tetapi Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro sudah sering mengintruksikan baik lewat surat dinas dan selalu mengingatkan pada waktu rapat dinas Pengawas, Kepala Sekolah di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro,  mengenai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, dalam Permendikbud ini sudah jelas Pasal 10 ayat 2 berbunyi ” Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan / sumbangan bukan pungutan”.

Dengan arti lain Mbah Dul, panggilan akrabnya menyampaikan bahwa  sumbangan itu  tidak ditentukan nominal melainkan semampunya wali murid dalam ikut berpartisipasi dan tidak ada paksaan atau kewajiban.

Sedangkan Peraturan Daerah (Perda)  Kabupaten Bojonegoro No 08 Tahun 2020 Bab 14 Pasal 38 ayat 3 berbunyi ” Sumbangan biaya pendidikan yang bersifat insidentil pada Satuan Pendidikan harus mendapatkan izin dari Bupati”. Artinya sudah jelas bahwa sumbangan bukan semata – mata berdasarkan Keputusan Sekolah maupun Komite Sekolah dan tentunya harus melalui Persetujuan Bupati.

Selain itu Abdul Wahid juga menegaskan bahwa mengacu payung hukum diatas maka tidak ada Peraturan  bahwa bila mana murid  tidak bisa menyumbang terus ada sangsi tidak boleh mengikuti semester, ujian sekolah dan ijazah ditahan, “saya yakin tidak ada lembaga sekolah mempunyai niat seperti itu dan Dinas Pendidikan juga belum pernah mendapat pengaduan seperti itu dari wali murid, tetapi bila mana hal tersebut terjadi maka satuan Pendidikan tidak mengindahkan dan melanggar Permendikbud tersebut, dan bisa mendapat sangsi bagi lembaga/ satuan Pendidikan yang melanggar,” Ujarnya.

Tentang dugaan pungutan yang ada di SMP N 2 Bojonegoro Humas Dinas Pendidikan juga belum mendapat pengaduan dari masyarakat/ Wali Murid.

Dikonfirmasi melalui akun Wathsappnya, Ketua Komite Sekolah, Toni Ade Irawan menyampaikan bahwa semua murid sekolah tidak ada yang tidak ikut ujian, “Kami sampaikan bahwa informasi dari sekolah semua murid/siswa mengikuti ujian sebagaimana mestinya tidak ikut ujian kecuali sakit,” jelasnya.

Sehingga menurut Komite sekolah, apa yang disampaikan tidak bisa ikut ujian seperti yang disampaikan narasumber tidak benar

Terkait undangan yang beredar, Toni Ade mejelaskan bahwa undangan tersebut disampaikan kepada orang tua siswa adalah dari pihak komite sekolah untuk koordinasi terkait dengan dukungan orang tua pada kegiatan belajar mengajar sekolah. (Yat/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.