Setelah Didatangi Kuasa Hukum Nurul – Nafik, Ini Langkah Bawaslu Bojonegoro Terkait Gugatan Ke KPU

oleh -
oleh

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo, akan menggelar rapat pleno internal Bawaslu setelah menerima permohonan gugatan sengketa bakal calon bupati dan wakil bupati Nurul Azizah – Nafik Sahal. Rapat pleno tersebut untuk menentukan apakah perkara tersebut akan diterima atau tidak. Selasa (21/05/24).

“Tahap selanjutnya adalah musyawarah penyelesaian sengketa,” katanya.

Adapun dalam perkara sengketa ini pihaknya akan memeriksa dan meneliti terlebih dahulu seluruh bukti yang disampaikan dalam permohonan. Setelah diregistrasi akan ada pemanggilan kepada para pihak untuk musyawarah tertutup.

“Dan kalau sudah diregistrasi maka akan ada pemanggilan kepada para pihak baik pemohon dan termohon untuk musyawarah tertutup,” pungkasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, tepat pukul 20.00 WIB, tim bakal calon bupati dan wakil bupati perseorangan atau independen Nurul Azizah – Nafik Sahal, mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro. Melalui kuasa hukumnya, Sunaryo Abuma’in, kedatangannya ke kantor Bawaslu tersebut untuk mengajukan gugatan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat yang sebelumnya mengembalikan berkas pencalonan pasangan Nurul Azizah – Nafik Sahal. (Red/Bim)

No More Posts Available.

No more pages to load.