Kasus Penganiayaan Akibat Cinta Segitiga Di Restorative Justice Oleh Polres Bojonegoro

oleh -
oleh

SuaraBojonegoro.com – Polres Bojonegoro melaksanakan penyelesaian perkara kasus penganiayaan melalui keadilan restorative. Kegiatan Restorative Justice (RJ) dilaksanakan di ruang gelar Satreskrim lantai 2 Mapolres Bojonegoro, Selasa (19/3/2024).

Restorative Justice tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Fahmi Amarullah dan diikuti Kasiwas, AKP Muslih, Kasi Hukum, Iptu Mujianto, anggota Satreskrim dan Propam Polres Bojonegoro.

Kasat Reskrim, AKP Fahmi Amarullah mengatakan penghentian penyidikan ini dilakukan terhadap perkara penganiayaan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan inisial BS terhadap korban laki-laki inisial AH. Kejadian penganiayaan terjadi pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB di Tempat Kejadian Perkara (TKP) jalan Cendikia turut Desa Ngampel Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro.

Lanjut Kasat, yang mana sebelumnya antara BS dan AH sudah memiliki permasalahan hubungan cinta segitiga. Kemudian dari Satreskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku, korban dan para saksi. Hasil penyidikan bahwa BS juga pernah menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh AH dengan kasus yang sama di TKP yang sama.

“Dari hasil penyidikan atau pemeriksaan terhadap pelaku, korban dan saksi dari penyidik Satreskrim melakukan upaya mediasi serta gelar perkara dengan pihak lain baik dari keluarga korban, keluarga pelaku untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” ucap Kasat, AKP Fahmi Amarullah kepada awak media ini.

Kasat menambahkan sebelum dilakukan Restorative Justice terhadap kedua belah pihak, Satreskrim bersama sama Kasiwas, Kasi Kum, penyidik dan anggota Propam mengecek kembali persyaratan formil maupun materiil dari pihak yang berperkara dan memastikan apakah pihak yang berperkara benar-benar menghendaki untuk diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan proses hukum.

Demikian juga terhadap kedua belah pihak baik dari keluarga korban maupun keluarga pelaku bahwasanya mereka menyambut baik proses penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restorative Justice. Karena dapat memberikan manfaat lebih baik dan bisa mengembalikan keadaan semula sebelum kejadian ungkap dari kedua belah pihak.

“Harapan dari penyelesaian Restorative Justice memberikan manfaat kepada para pihak dan secara formil tidak terdapat penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
Penyelesaian perkara tersebut juga mencerminkan pencapaian atas tujuan hukum itu sendiri yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum,” imbuhnya.

“Untuk kedua belah pihak sudah saling memahami dan saling memaafkan. Korban sepakat berdamai dengan mencabut laporannya,” pungkasnya. (Red/Lis)

No More Posts Available.

No more pages to load.