Warga Sumuragung Tanyakan Dana Kompensasi, Pemdes Jelaskan Tidak Ada Kompensasi Tapi Pemberian Sukarela Dari PT WBS

oleh -
oleh

Reporter : Waluyo Wahyu Utomo

SuaraBojonegoro.com – Ratusan warga Desa Sumuragung Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro mendatangi Kantor DPRD Bojonegoro guna menyampaikan aspirasi terkait pemerintah desanya yang dinilai kurang transparan terkait dugaan dana kompensasi yang disampaikan kepada pihak Pemerintah Desa (Pemdes), Rabu (29/11/2023).

Dalam aksinya warga Desa Sumuragung melalui Anggota DPRD Bojonegoro untuk disampaikan kepada aparat terkait untuk melakukan klarifikasi kepada pemerintah desa terkait kompensasi yang diberikan perusahaan tambang PT Wira Bhumi Sejati (WBS).

H. Afandi alias Kacung Kristianto, mewakili warga Desa Sumuragung Kecamatan Baureno mengatakan jika kompensasi yang diberikan Pemerintah Desa Sumuragung terkait tambang PT WBS kepada masyarakat dalam jangka waktu 6 tahun hanya berupa 25 Kg sampai 35 Kg.

“Karena selama ini kami sebagai warga desa dengan adanya perusahaan tambang, kami tidak pernah mendapatkan kompensasi sebagai warga terdampak, kita pernah mendapatkan beras antara 25 Kg sampai 35 Kg,” Ucap Kacung panggilan akrabnya.

Sedangkan untuk kompensasi yang diberikan PT WBS kepada pemerintah desa selama ini dengan total kurang lebih 7 Milyar, tentunya hal ini yang membuat warga Desa Sumuragung harus mengadu ke para anggota DPRD Bojonegoro agar dapat menindaklanjuti ketidak transparannya keuangan desa.

“Kami ingin pihak – pihak terkait bisa mengklarifikasi kemana uang kompensasi dari perusahaan yang lebih dari Rp 7 Milyar karena kami sebagai warga tidak mendapatkan akses uang yang diterima tersebut untuk apa saja,” beber Kacung.

Disinggung tentang pelaporan ke Polres Bojonegoro akan perkara tersebut, Kacung juga membenarkannya bahkan pemanggilan dari mulai RT, RW hingga perangkat desa dan juga warga.

Kemudian mewakili warga Desa Sumuragung, pria uang juga pengusaha juga meminta untuk 3 warga yang didakwa dan masih dalam proses persidangan terkait demo tambang PT WBS, agar dalam proses peradilannya agar dibebaskan karena mereka telah memperjuangkan hak masyarakat Desa Sumuragung.

“Saya memohon 3 warga yang terdakwa untuk dibebaskan karena mereka adalah pejuang yang berusaha membela hak-hak warga karna pemerintah desa yang tidak terbuka,” pungkasnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto menyampaikan sebelumnya pernah mencoba mem follow up dengan mengundang Kepala Desa dan perangkat desa yang pada saat itu sempat oleh DPRD Bojonegoro meminta agar membuat perincian pertanggung jawaban, karena menurut keterangan yang disampaikan pemerintah desa sudah dilakukan musyawarah desa akan tetapi hingga saat ini apa yang diminta oleh DPRD Bojonegoro akan hal tersebut belum juga diberikan.

“Secara resmi akan menggundang PT WBS, Camat, Kepala Desa dan stake holder yang terlibat dalam proses ini dari mulai  agar masalah di Desa Sumuragung tidak tertunda lagi. Karena jika memang desa menggunakan anggaran ini tidak benar harus bertanggung jawab atas seluruh anggaran” ucap Sukur.

Dan juga jika dilihat kasat mata proses pertambangan yang ada di Desa Sumuragung menurut Sukur juga berdampak membahayakan warga sekitar dan akan segera mengevaluasi bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup Bojonegoro soal izin tambang yang diterbitkan pemerintah provinsi meski disamping memberikan kontribusi warga dampak negatif juga harus diperhitungkan.

Terkait dengan 3 warga Sumuragung yang saat ini sedang dalam proses peradilan menurut Sukur seharusnya bersikap secara arif akan dampak negatif yang dilakukan oleh ketiga warga tersebut.

“Saya berharap ya mestinya tidak sampai seperti itulah, ini bukan persoalan salah dan benar karena sampai sejauh mana kesalahan mereka,” pungkasnya.

Sementara itu Kades Sumuragung Mat Asim ketika dikonfirmasi awak media ini bahwa dirinya menjelaskan apa yang dikatakan dengan sebutan kompensasi itu tidak ada dari Perusahaan PT WBS, akan tetapi namanya adalah pemberian sukarela, dan semua pemberian dana sukarela dari PT WBS tersebut yang diterimakan ke Pemdes kemudian diberikan kepada panitia Desa untuk mengelola anggaran dari PT WBS dan akan digunakan apa dana tersebut.

“Saya juga heran kog dikatakan ada angka Rp 7 miliar itu hitungan dari mana, karena kami sudah pernah menyampaikan bahwa anggaran yang diterima panitia yang mengelola pemberian sukarela dari PT WBS sekitar Rp 4.7 miliar dan semua anggaran tersebut di musdeskan sebelum pelaksanaan penyaluran dana tersebut,” Terang Kades.

Dan anggaran sebesar Rp 4.7 miliar ini diberikan oleh PT WBS mulai tahun 2016 hingga tahun 2022 akhir, sehingga dalam pelaksanaan pemberian dana sukarela dari PT WBS ini diperuntukkan mulai dari pembagian beras terhadap warga senilai 45 Kilogram yang diberikan secara bertahap mulai tahun 2017 sejumlah 10 kilogram, 2018 sejumlah 10 Kilogram, tahun 2019 sejumlah 10 kilogram, tahun 2020 sejumlah 5 kilogran , dan tahun 2023 sejumlah 10 kilogram untuk sekitar 1.000 kepala Keluarga.

Dijelaskan juga oleh Mat Asim, bahwa selain digunakan untuk pemberian beras terhadap masyarakat, anggaran tersebut juga digunakan untuk kepentingan sosial, pembangunan infrastruktur seperti pembuatan jalan, pengurukan lapangan serta pembelian mobil dan juga pembelian tanah dan lainnya untuk kepentingan pemdes dan masyarakat desa.

“Semua program penggunaan dana pemberian sukarela dari PT WBS dimusdeskan yang melibatkan pemdes, BPD, Ketua RT dan RW, Tokoh agama, tokoh masyarakat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan setiap perencanaan dituangkan dalam berita acara, sehingga keterbukaan selalu dijaga ketika masyarakat bertanya,” Bener Mat Asim.

Pihaknya juga mengaku sudah menjelaskan berkali kali kepada masyarakat yang bertanya baik melalui aksi di balai desa maupun di persidangan kemarin, dan semua proses anggaran pemberian sukarela ini juga di audit atau diperiksa oleh inspektorat maupun Kejaksaan Negeri Bojonegoro terkait pertanggung jawaban penggunaan anggaran tersebut.

“Dan jika memang DPRD mengundang kami untuk menjelaskan ya kami siap menjelaskan lagi dan juga data pemeriksaan inspektorat juga terkait penggunaan anggaran pemberian sukarela tersebut,” Tegas Kades Sumuragung.

Adapun pemahaman kompensasi diberikan kepada pihak pihak yang bekerja sama, sedangkan menurut Mas Asim bahwa tanah yang dikelola PT WBS tersebut adalah milik negara, dan bukan milik tanah kas Desa (TKD), dan Pihak Desa hanya ditempati karena wilayahnya tambang di Desa Sumuragung, sehingga PT WBSe memberikan dana Sukarela.  (Wah/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.