Dorong Pelaku Usaha Kantongi Legalitas Halal

oleh -
oleh

SuaraBojonegoro.com — Universitas Bojonegoro (Unigoro) berkolaborasi dengan DPRD Provinsi Jawa Timur menggelar Seminar Peran UMKM dan Koperasi dalam Pengembangan Produk Halal di Gedung Mayor Sogo, pada Senin (20/11/23). Seminar yang diikuti oleh 125 mahasiswa dan pelaku usaha ini dihadiri oleh Dr. Freddy Poernomo, SH., MH., anggota Komisi A DPRD Jawa Timur yang juga menjadi keynote speaker.

Rektor Unigoro, Dr. Tri Astuti Handayani, SH., MM., M.Hum., mengapresiasi seminar yang mengusung tema Halal Produkku, Halal Rejekiku. Beliau berharap, melalui kolaborasi antara Unigoro dengan DPRD Jawa Timur bisa mendorong para pelaku usaha untuk melengkapi legalitas usahanya. Salah satunya mengantongi sertifikat halal.

“Untuk mempertahankan standar suatu produk, tidak cukup jika meningkatkan kualitasnya. Ada banyak legalitas yang harus dikantongi pelaku usaha. Salah satunya sertifikat halal bagi produk dengan segmentasi konsumen muslim.

Agar semakin meningkatkan kepercayaan konsumen dan berdampak pada peningkatan penjualan,” terangnya.

DPRD Jawa Timur konsisten melakukan pembinaan untuk koperasi dan pelaku usaha. Freddy menuturkan, ada beberapa bentuk pemberdayaan yang sudah dilakukan oleh pemerintah. Di antaranya menggelar pelatihan, pemodalan, manajemen usaha, bimbingan teknis, dan pemasaran.

“Kami upayakan ada kolaborasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, perguruan tinggi, dan pelaku usaha. Teman-teman mahasiswa tentu sudah punya basic ilmu terkait pengembangan usaha dari perguruan tinggi. Nah ini saatnya bagaimana mengimplementasikan keilmuan tersebut dari sisi pelaku usaha,” tuturnya.

Seminar Peran UMKM dan Koperasi dalam Pengembangan Produk Halal menyajikan dua materi yang berbeda. Pertama, Tata Cara dan Regulasi Jaminan Produk Halal oleh Yona Octiani Lestari, S.E., M.S.A, selaku dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang serta konsultan. Lalu kedua, Pengetahuan Bahan Proses Produk Halal oleh Silvia Meris Retnowati, S.Ak., selaku owner Lyly Bakery Bojonegoro. Para peserta dikenalkan alur prosedur untuk pengurusan legalitas halal. Mulai dari legalitas pelaku usaha, pendamping proses produk halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), hingga komite fatwa produk halal. “Pengurusan legalitas halal tidak dipungut biaya. Produk yang tidak punya legalitas bagai orang yang tidak punya nama. Maka pelaku usaha minimal harus punya NPWP (nomor pokok wajib pajak) dan NIB (nomor induk berusaha) sebelum mengantongi sertifikat halal, papar Yona.

Sementara itu, Meris mendorong para pelaku usaha untuk lebih jeli dalam mengenali dan menglasifikasi bahan-bahan produk halal. Dia menegaskan, kriteria produk halal juga akan dinilai berdasarkan nama produk, bentuk produk, hingga pengemasan produk. “Jadi jangan sampai kita bikin produk namanya Kue Janda Genit, dari segi nama saja sudah jauh dari image halal. Begitu pula kita harus bisa membedakan mana yang bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong,” jelas pengusaha asal Lamongan ini.

Seminar Peran UMKM dan Koperasi dalam Pengembangan Produk Halal berlangsung lancar dan interaktif. Para peserta antusias mengajukan pertanyaan kepada pemateri untuk menjawab rasa penasarannya terkait seluk beluk label halal. (din/Lis)

No More Posts Available.

No more pages to load.