Sekretaris DPMPTSP Bojonegoro Jadi Dosen Praktisi di Unigoro

oleh -
oleh

SuaraBojonegoro.com — Prodi Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro) menggelar kuliah praktisi di Modern Class Fakultas Hukum Unigoro, pada Selasa (23/4/24). Kuliah praktisi kali ini mengusung tema Dampak Positif Izin Usaha melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Elektronik terhadap Realisasi Investasi di Kabupaten Bojonegoro. Prodi tersebut menghadirkan Faisol Ahmadi, SH., selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Bojonegoro sebagai dosen praktisi.

Di hadapan mahasiswa, Faisol menerangkan, persoalan perizinan tidak sekedar memperoleh legalitas. Tetapi fundamentalnya adalah tata Kelola atau penyelenggaraan. “Paska ditetapkannya UU cipta kerja, proses perizinan tidak lagi dari meja ke meja. Tapi satu meja yang terintegrasi. Contohnya, dulu saat mengurus perizinan harus melalui rekomendasi kepala desa yang tidak ada dasar hukumnya. Sehingga timbul dialektika di tingkat bawah, administrasinya berapa?,” terangnya.

Pria asal Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander ini melanjutkan, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di-breakdown kembali oleh Pemkab Bojonegoro. Menjadi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha, dan Non Perizinan di Kabupaten Bojonegoro. Pada intinya, Bupati telah mendelegasikan segala urusan perizinan melalui DPMPTSP. “Meskipun kami diberi kewenangan penuh, tapi tiap tiga bulan sekali harus melaporkan kepada Bupati tentang perkembangan perizinan. Pemkab hanya diberikan izin IMB (izin mendirikan bangunan) dan tata ruang,” paparnya.

Faisol menambahkan, sistem perizinan saat ini terintegrasi pada Online Single Submission (OSS). Dengan tata kelola perizinan yang terintegrasi secara elektronik, justru akan memudahkan investor dan birokrat. “Dengan kemudahan perizinan seperti ini bisa menarik perhatian investor. Kita tahu bersama-sama adanya investasi di suatu daerah menimbulkan multiple effect, terutama dari sisi ekonomi. Mulai dari pembangunan infrastruktur, kos-kosan, rumah makan, dan sebagainya,” tuturnya. (din/Lis)

No More Posts Available.

No more pages to load.