Dugaan Ada Penyerobotan Lahan, Ratusan Massa Datangi Kantor Perhutani KPH Padangan 

oleh -
oleh

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Perkumpulan Lidah Tani Gamongan, Desa Gamongan Kecamatan Tambakrejo, menggelar aksi damai mendatangi Kantor Perhutani KPH Padangan, Kamis (02/11/2023).

Ratusan massa yang datang membawa banner, spanduk menggelar aksi damai di depan Kantor KPH Perhutani Padangan tersebut menyampaikan beberapa tuntutan.

Purnomo, penanggung jawab aksi mengatakan jika kedatangan massa yang di, pimpinannya ini membawa beberapa tuntutan diantaranya yakni, agar mengembalikan lahan garapan petani, ganti rugi lahan pertanian yang telah dirusak, mengusut tindak pidana perusakan lahan petani Desa Gamongan dan memberantas mafia tanah yang telah, merampas lahan harapan petani Desa Gamongan.

“Kami meminta keadilan dan pertanggungjawaban, dan segera ada tindakan dari Perhutani KPH Padangan, ” tegas Purnomo.

Purnomo menambahkan bahwa aksi damai Perkumpulan Lidah Petani Gamongan di Kantor KPH Padangan adalah dilatar belakangi adanya dugaan penyerobotan lahan petani seluas 82 Ha oleh Perkebunan Nusantara (PTPN), lahan yang digarap petani sebelumnya sudah ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Perhutani, ketika PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) datang menyerobot lahan tsb dengan dasar SK dari Kementerian LHK atas program ketahanan pangan saat itu belum ada sosialisasi terhadap petani ataupun Pemdes Gamongan dan menilai hal tersebut cacat hukum.

“Tuntutan akhir petani adalah bisa mendapatkan lahan pengganti lahan diluar lahan yang digarap oleh PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) serta ganti rugi selama periode 2017 s.d 2022, dari hasil audiensi akan dijadwalkan pertemuan 2 minggu lagi setelah pihak KPH Padangan melaporkan kepada ADM Perhutani Bojonegoro dan melibatkan pihak PTPN, “pungkas Purnomo.

Terpisah Wakil ADM Perhutani KPH Padangan Dony Supriyanto membenarkan jika ada salah satu petani atas nama Pak Tono, menyatakan jika yang bersangkutan mempunyai garapan yang sekarang menjadi lokasi tanaman tebu milik PT PN (Perkebunan Nusantara) XI , menuntut kalau lahan yang dia garap sampai sekarang belum mendapatkan ganti rugi, dan dia menginginkan lahan garapan pengganti, kemudian juga menuntut adanya ganti rugi selama kegiatan penanaman tebu tersebut.

“Semuanya kami tampung dan akan kami sampaikan kepada pimpinan kami, karena Bapak ADM hari ini ada kegiatan rapat di Surabaya, ” ungkap Dony.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Kabag Ops Polres Bojonegoro Budi Susanto, dan sebenarnya lokasi yang ditanami tebu tersebut, banyak petani yang memiliki garapan di lahan tersebut, petani-petani yang lain tidak mempermasalahkan, hanya Pak Tono dan satu temannya berdasarkan informasi dari LBH Kinasih yang meminta penggantian lahan garapan serta menuntut ganti rugi.

“Intinya PT PN XI terkait pengelolaan lahan tersebut hanya menjalankan program dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2027, setelah itu tinggal PTPN XI mengajukan perpanjangan apa tidak, atau ada kebijakan lain dari Kementerian LHK kita belum tahu.

Secara prinsip hasil mediasi tadi telah kita catat dan akan kami sampaikan kepada pimpinan, dan Kantor KPH Padangan akan berkoordinasi dengan PTPN XI terkait tuntutan petani Desa Gamongan.

“Semenjak tahun 2017 pengelolaan tanah perhutani adalah untuk program ketahanan pangan sesuai dengan peraturan menteri LHK No 81 tahun 2016, secara legal PT PN XI hanya menjalankan SK dari Kementerian, ” pungkasnya.

(Put/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.