Satpol PP Akui Sudah Hentikan Pembangunan Menara Komunikasi Tanpa Ijin di Bojonegoro 

oleh -
oleh

Reporter : Suyati

SuaraBojonegoro.com – Terkait pemberitaan menara komunikasi tanpa izin yang ternyata sudah dibangun, diwilayah Desa Prigi Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, Senin (30/10/23)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melalui Beny Subiakto, S.STP. MM, selaku Sekretaris Satpol PP menyatakan bahwa terkait permasalahan tidak adanya izin menara komunikasi, dan terlanjur dibangun sebenarnya tidak serta merta wilayah Satpol PP untuk memberikan izin, penindakan itu ada jika pihak terkait seperti Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberika laporan,

Jika ada surat izin penindakan maka Satpol PP baru bertindak sesuai prosedur, akan tetapi kali ini Satpol PP akan bertindak tegas, dan Beny Subiakto meminta untuk menghentikan sementara juga akan memanggil pelaksana,

“Kami sudah menegaskan untuk menghentikan pembangunannya serta akan memanggil pihak pelaksana, karena izin belum ada,” ungkap Beny saat di wawancarai dikantornya.

Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Bojonegoro Taufik Isnanto, menyampaikan melalui telepon via whatsapp bahwa izin pembangunan menara komunikasi di desa Pringi belum berizin.

“terkait perizinan ada di Dinas PTSP, Untuk lokasi tersebut belum ada permohonan ke pihak kami, dan Ini salah satu persyaratan perizinan (IMB/ PBG) yang prosesnya melalui sistem online, kami dari pihak Bina Marga juga belum mengetahui apakah sudah diajukan atau belum,” pungkanya. (Yat/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.