Tega! Seorang Perempuan Tega Buang Janin Bayinya Sendiri Kedalam Toilet Rumah Sakit 

oleh -
oleh

Reporter : Waluyo Wahyu Utomo

SuaraBojonegoro.com – Pelaku pembuangan janin bayi kedalam toilet di RS Islam Muhammadiyah Sumberrejo kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro resmi menjadi tersangka dengan inisial DMA yang berusia 22 tahun. Rabu (04/10/2023).

Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto, saat pers rilisnya menjelaskan kronologi kejadian tindak pidana yang dilakukan tersangka DMA, bahwa sekitar bulan Agustus sampai bulan September 2023 yang dirinya merasa kelelahan sehingga perutnya sering merasakan kesakitan pada hari jum’at 22 September 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.

“Tersangka DMA saat itu memeriksakan dirinya ke Rumah Sakit Islam Muhammadiyah Sumberrejo.” Ungkap Rogib

Ketika sedang dilakukan pemeriksaan ternyata tersangka DMA merasakan perutnya mulas serasa ingin buang air besar sehingga dirinya langsung menuju ke kamar mandi/toilet yang ada dirumah sakit.

Ditambahkan juga dalam pers rilisnya Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto bahwa saat ditoilet tersangka DMA mengeluarkan gumpalan dengan diameter kurang lebih 13 cm yang keluar dari alat vitalnya sehingga kondisi perut yang semulanya besar menjadi kempes.

“Karena gumpalan warna merah campur air yang berada didalam closed tersebut menutupi lubang closet akhirnya disiram air dengan menggunakan gayung sebanyak lima kali (tombol closed rusak) hingga gumpalan tersebut masuk kedalam closed dan menutupi lobang kloset selanjutnya menyiram dengan air dan mendorong janin bayi tersebut dengan menggunakan jari tangan kanan hingga masuk ke dalam lubang saluran yang menuju septic tank.” Tambahnya.

Hal tersebut yang diketahui pada Selasa 26 September 2023 sekitar pukul 23.45 WIB, dan dengan barang bukti 1 stel baju tidur warna biru, 1 switter warna biru dan 1 buah hijab warna coklat tersangka DMA dibawa ke Mapolres Bojonegoro pada jum’at 29 September 2023 sekitar pukul 20.00 WIB.

Atas perbuatannya tersangka DMA dijerat dengan pasal 76 C Jo pasal 80 Ayat (3), (4) Undang-undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Wah/SAS)

No More Posts Available.

No more pages to load.