Soal Dugaan Penyimpangan Pengadaan Pupuk, Sat Reskrim Polres Bojonegoro Panggil Pejabat DKPP Bojonegoro

oleh -
oleh

Reporter : Waluyo Wahyu Utomo

SuaraBojonegoro.com – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian ( DKPP ) Bojonegoro memenuhi surat panggilan Satreskrim Polres Bojonegoro terkait bantuan hibah pupuk NPK non subsidi ( Fertila ) tahun 2023. Rabu (27/09/2023).

Adapaun pemanggilan yang dilayangkan melaui surat dengan No B/100/IX/SATRESKRIM adalah perihal klarifikasi serta pengumpulan dokumen seperti dokumen pengadaan kontrak,DPA DKPP tahun 2023,daftar poktan/gapoktan penerima hibah, proposal pengajuan dari poktan/gapoktan, dokumen pertanggungjawaban serta dokumen lain yang berhubungan dengan perkara.

Berdasarkan surat pemanggilan merupakan tindak lanjut adanya laporan/pengaduan dari masyarakat atas dugaan penyalahgunaan dalam pengadaan bantuan pupuk NPK non subsidi ( Fertila ) kepada petani tembakau tahun 2023.

Dalam memenuhi panggilan, Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bojonegoro RA. Retno Budi Widyanti, SPt. MM hari ini bersama rekannya mendatangi langsung ruang Unit II Satreskrim Polres Bojonegoro yang berada di lantai 2.

Dari pantauan media SuaraBojonegoro,com  Retno yang masuk sekitar pukul 10.00 WIB dan hanya berada didalam sekitar 15 menit mengatakan kepada awak media ini bahwasannya hanya menyerahkan dokumen yang diminta sesuai dengan surat pemanggilan.

“Hanya menyerahkan dokumen sesuai yang diminta”, Ungkap Retno

Sedangkan terkait dugaan penyalahgunaan pengadaan Retno menjelaskan tidak kesesuaiannya jumlah realisasasi dikarenakan adanya beberapa poktan yang mengundurkan diri dari pengajuan karena tidak menanam tembakau untuk tahun ini.

“Karena adanya beberapa kelompok yang mengundurkan diri mas karena tidak menanam tembakau otomatis kan kita tidak merealisasikan sebanyak itu ,” Jelasnya Retno

Berdasarkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan kode RUP 38952715 tertanggal pembaharuan paket yakni 03 Januari 2023 untuk total volume pekerjaan yang tercantum sebesar 540.000 kg dengan uraian pekerjaan belanja hibah barang berupa pupuk tembakau, pupuk kimia NPK Non Subsidi dengan total Rp.10.800.000.000, dan total realisasi yang ada sebesar 502.200 Kg dengan nilai Rp 7.181.460.000.

Sementara Itu, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardhana membenarkan adanya pemanggilan terhadap pejabat DKKP Bojonegoro untuk dilakukan penyelidikan terkait adanya laporan dari Masyarakat soal bantuan pupuk.

(Wah/SAS)

No More Posts Available.

No more pages to load.