DPRD Bojonegoro Penuhi 4 Tuntutan Kades

oleh -
oleh

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Dari lima tuntutan Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Bojonegoro, empat sudah dipenuhi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro. Kamis (21/09/23).

Hal ini disampaikan Anam Warsito, selaku Bidang Advokasi Hukum dan HAM, AKD Bojonegoro. Empat tuntutan AKD tersebut diantaranya adalah Anggaran Dana Desa (ADD) kurang salur tahun 2021 dan tahun 2022.

“Sudah clear 195 miliar tambahan yang sudah ada di KUA PPAS. Untuk yg kurang salur 2021 sebesar 38 M, masih menunggu pembahasan rancangan APBD perubahan 2023,” katanya.

Untuk ADD prosentasinya naik 20 persen akan dilakukan perubahan pas Peraturan Daerah (Perda) 9 tahun 2010 terlebih dahulu. Selain itu telah ada kesepakan antara DPRD dan AKD, yakni untuk pencairan ADD, DD, BKD tidak ada syarat pelunasan PBB.

“ADD persentasi dari 12,5 persen menjadi 20 persen disepakati ditingkatan pimpinan, Banggar dan ketua baleg, akan dilakukan revisi perda 9 tahun 2010 tentang desa,” jelasnya.

Sedangkan untuk mobil siaga, lanjutnya, dari 33 sudah dipenuhi 32 tinggal desa Kepohkidul, yang dianggap masih menyesuaikan mekanisme dengan regulasi yang ada. Dari lima tuntutan tersebut, lanjutnya, dibuat antara pimpinan DPR, Banggar dan ketua Baleg saat DPRD menggelar hearing bersama AKD.

“Kan ada hal yang tidak masuk KUA PPAS. Yang masuk KUA PPAS hanya kurang salur ADD dan yang lain masuk komitmen politik dan kesepakan politik antara AKD dan pimpinan DPR,” pungkasnya. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.