Komnas HAM Surati Bupati Dan Ketua Ketua DPRD Bojonegoro Terkait Merger SD

oleh -
oleh

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – Berkaitan dengan proses merger SDN Sumberrejo III dan SDN Megale I Komisi Hak Asasi Manusia RI berkirim surat kepada Bupati Bojonegoro dan Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (02/09/2023).

Surat bernomor : 461/K/MD.00.00/VIII/2023 tanggal 31 Agustus 2023, yang ditujukan kepada Bupati Bojonegoro dan nomor : 462/K/MD.00.00/VIII/2023. yang ditujukan kepada Ketua DPRD Bojonegoro terkait permintaan klarifikasi berisikan perihal sebagai berikut :
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) diberikan mandat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM, serta meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM. Salah satu fungsi yang dimandatkan dalam Pasal 76 ayat (1)jo. Pasal 89 ayat (4) UU HAM adalah melaksanakan mediasi HAM.
Komnas HAM RI telah menerima pengaduan Sdr. Yulin Arysandi melalui surel tanggal 26Juli 2023 dan audiensi pada 28 Juli 2023. Pada pokoknya, pengadu menyampaikan hal sebagai berikut:
1. Sdr. Yulin Arysandi adalah Ketua Paguyuban Wali Murid SDN Sumberejo III (Pengadu)dengan murid berjumlah 30 (tiga puluh) siswa serta bertindak untuk dan atas nama Sdr.Winarti selaku Ketua Paguyuban Wali Murid SDN Megale 1 berdasarkan surat kuasa tanggal 16 Agustus 2023.
2. Pengadu menyampaikan permasalahan penggabungan (merger) SDN Sumberejo IIl ke SDN Sumberejo II dan SDN Megale I ke SDN Megale II, yang berpedoman pada Surat Keputusan Bupati Bojonegoro nomor188/177/KEP/412.013/2023 tentang Penggabungan/Penghapusan dan Penggantian Nama Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Bojonegoro tanggal 24 Mei 2023 (SK Bupati Bojonegoro).
3. Pengadu menyampaikan beberapa keberatan dengan SK Bupati Bojonegoro tersebut,diantaranya:
a. Mengetahui SK pada 18 Juli 2023,
b. Tidak pernah ada musyawarah dan sosialisasi yang melibatkan murid dan/atau wali murid sebelum diberlakukan SK tersebut.
4. Terdapat beberapa keberatan Pengadu atas kebijakan merger tersebut, yaitu:
a. Status tanah SDN Sumberejo II merupakan milik perorangan dan saat ini sedang dalam tahap sengketa,
b. Halaman SDN Sumberejo II sempit dan fasilitas SDN Sumberejo III kurang lengkap,
c. Jarak antara rumah siswa SDN Megale I ke lokasi SDN Megale II tidak dapat ditempuh dengan jalan kaki dan dirasa kurang aman, dan
. SDN Megale II tidak memiliki ruang perpustakaan dan halarnan sekolah sempit.
daerah tetapi belum mampu memberikan penyelesaian konkret atas permasalahan murid-murid SDN Sumberejo llI.
6. Pada 17 Juli 2023, ketika memasuki Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), para murid SDN Sumberejo III tetap bertahan melakukan MPLS di lingkungan SDN Sumberejo III meskipun ruang kelas digembok dan proses MPLS dilakukan di lorong sekolah.
7. Pengadu berharap dapat diupayakan penyelesaian terbaik bersama secara musyawarah mufakat melalui fungsi mediasi berbasis hak asasi manusia oleh Komnas HAM RI.

Sehubungan dengan hal tersebut, Komnas HAM RI meminta Bupati Bojonegoro untuk:
1. Memberikan penjelasan atas permasalahan tersebut dengan disertai bukti-bukti yangrelevan.
2. Menyampaikan penjelasan upaya yang ditempuh untuk menangani permasalahandimaksud sebagai implementasi kewajiban Pemerintah dalam rangka perlindungan,pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia; dan
3. Menyampaikan penjelasan tersebut kepada Komnas HAM RI paling lambat 30 (tigapuluh) hari kerja sejak surat ini diterima dengan mencantumkan nomor agenda 149.147.yang disampaikan melalui pos dan/atau surel mediasi@komnasham.go.id.
Komnas HAM RI mengingatkan bahwa hak atas pendidikan diatur dalam hukum positif
Republik Indonesia,yaitu:
1. Pasal 28C ayat(1)jo.Pasal 31 ayat(1)jo. Pasal 31 ayat (2) jo. Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
2. Pasal 12 jo. Pasal 60 ayat (1) UU HAM.
3. Pasal 5 ayat(1)jo. Pasal 6 ayat (1)jo. Pasal 11 ayat(1)Undang-Undang Nomor 20 Tahun2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
4. Pasal 9 ayat (1)jo. Pasal 48 jo. Pasal 49 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentangPerubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Klarifikasi Bupati Bojonegoro merupakan perwujudan implementasi kewajibanPemerintah untuk perlindungan, pemajuan,penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusiasebagaimana ketentuan Pasal 281 ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 8 jo. Pasal 71 UU HAM.

Sedangkan di surat yang lain dengan hal tersebut, Komnas HAM RI meminta Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro untuk memberikan penjelasan atas permasalahan tersebut dengan disertai bukti-bukti yang relevan ke Komnas HAM RI paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak surat ini diterima dengan mencantumkan nomor agenda 149.147, yang disampaikan melalui pos dan/atau surel mediasi@komnasham.go.id
Klarifikasi Saudara merupakan perwujudan implementasi kewajiban Pemerintah untuk perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana ketentuan Pasal 281 ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 8 jo. Pasal 71 UU HAM.
Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Komisioner Mediasi, Prabianto Mukti Wibowo.

Terpisah Yulin Arysandi sebagai pengadu dan juga menerima surat tembusan surat tersebut mengatakan, bahwa perjuangannya untuk anak-anak ini tidak akan pernah berhenti sampai disini.
“Kami akan terus berjuang untuk anak-anak dan demi pendidikan mereka, ” pungkasnya. (Put/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.