Negosiasi KAI dan Warga Buntu!

oleh -
oleh

 

SuaraBojonegoro.com – Negosiasi tarif sewa lahan PT KAI di Kelurahan Sumbang Dengan Warga dan PT KAI menemui Jalan Buntu. Negosiasi yang dilakukan di ruang eksekutif Stasiun KA Bojonegoro sendiri dilakukan hari ini Kamis (24/08/2023).

Hadir perwakilan warga kelurahan Sumbang yang menempati lahan yang diklaim milik PT KAI. Sementara dari PT KAI tim dipimpin oleh Manager Komersialisasi Non Angkutan Tiyono PT KAI DAOP VIII Surabaya.

“Acara ini menindaklanjuti acara sosialisasi sewa lahan KAI yang lalu,” Kata Tiyono Manager Komersialisasi Non Angkuta dari PT KAI DAOP VIII Surabaya. Dia menjelaskan sewa tarif untuk lahan PT KAI terakhir sebesar Rp 19 ribu per meter pertahun untuk hunian.

Dimana menurut dia pengguna lahan PT KAI diminya bayar lima tahun kebelakang dan lima tahun ke depan. Tapi karena ada permintaan turun dia menjelaskan bisa menjadi Rp 17.500 permeter pertahun dan ini sudah tidak bisa ditawar lagi.

Sebelumnya salah satu warga meminta harga diturunkan menjadi Rp 5 ribu permeter pertahun . Dan pembayaran dimulai di tahun 2023 ini. Sebab jika sesuai yang disosialisasikam maka warga harus membayar sewa sampai dengan Rp 25 juta dengab ukuran lahan tujuh meter dikali sepuluh meter

“Ini memberatkan,” Kata Tasmiran salah satu warga saat negosiasi.

Setelah negosiasi tidak ada titik temu pertemuan pun diakhiri. Dn Tiyono meminta warga yang sudah setuju untuk melakukan kontrak sewa. Namun semua warga pulang dan pertemuan pun berakhir dengan jalan buntu.

Dari data yang ada PT KAI mengklaim lahan seluas 3,9 hektare di Gang Depo, Akasia dan Sidorukun adalah milik PT KAI dengan sertifikat Alas nomo 30 tajun 1997. Sehingga warga yang menempati lahan tersebut diwqjibkan membayar sewa sesuai peraturan direksi KAI tahun 2016 sesuai jangka waktu lima waktu. (Red/Lis)

No More Posts Available.

No more pages to load.