Tuntunan Thowaf Wada’

oleh -
oleh

Oleh : Ust. Sholikin Jamik

SuaraBojonegoro.com – Thawaf Wada’ adalah thawaf terakhir yang dilakukan oleh jamaah haji sebelum meninggalkan Makkah setelah menyelesaikan semua ibadah haji. Thawaf Wada’ merupakan salah satu wajib haji dan dilakukan sebelum meninggalkan Makkah.

Berikut adalah beberapa syarat thawaf wada’:

1. Menyelesaikan semua ibadah haji yang wajib, seperti thawaf ifadhah, sa’i antara Safa dan Marwah, dan wukuf di Arafah.
2. Menjaga kesucian tubuh dan pakaian.
3. Tidak melakukan perbuatan yang membatalkan thawaf, seperti berbicara yang tidak perlu, makan atau minum secara berlebihan, atau melakukan perbuatan yang melanggar tata cara thawaf.
4. Melakukan thawaf wada’ di Masjidil Haram di sekitar Ka’bah.
5. Melakukan thawaf wada’ dengan sempurna, yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran dengan hati yang khusyuk dan penuh penghormatan.

Setelah menyelesaikan thawaf wada’, jamaah haji dapat meninggalkan Makkah dan kembali ke negara asalnya. Thawaf Wada’ menandai berakhirnya ibadah haji dan merupakan momen yang penting bagi jamaah haji.

Setelah melakukan Thawaf Wada’, ada beberapa larangan yang perlu diperhatikan oleh jamaah haji. Berikut adalah beberapa larangan setelah Thawaf Wada’:

1. Tidak boleh kembali melakukan thawaf di Ka’bah setelah Thawaf Wada’. Thawaf Wada’ menandakan berakhirnya ibadah haji, sehingga jamaah haji tidak diperbolehkan untuk melakukan thawaf lagi setelahnya.

2. Tidak boleh menginap di Makkah setelah Thawaf Wada’. Jamaah haji diwajibkan untuk segera meninggalkan Makkah dan kembali ke negara asalnya setelah menyelesaikan Thawaf Wada’. Tidak diperbolehkan untuk tinggal lebih lama di Makkah kecuali ada keperluan yang mendesak.

3. Tidak boleh memotong atau mencabut rambut atau kuku setelah Thawaf Wada’. Setelah Thawaf Wada’, jamaah haji dilarang untuk melakukan perubahan pada tubuhnya seperti memotong rambut atau mencabut kuku hingga mereka mencapai Miqat (tempat yang ditentukan untuk memulai ihram) di luar Makkah.

4. Tidak boleh berburu hewan di Tanah Haram setelah Thawaf Wada’. Tanah Haram di sekitar Ka’bah dianggap suci dan dilindungi. Oleh karena itu, jamaah haji dilarang untuk berburu hewan atau melakukan tindakan yang merusak lingkungan di Tanah Haram.

5. Tidak boleh melakukan perbuatan yang melanggar etika dan tata cara agama setelah Thawaf Wada’. Jamaah haji diharapkan untuk tetap menjaga perilaku yang baik dan menghindari segala bentuk perbuatan yang melanggar aturan agama atau etika yang berlaku.

Larangan-larangan ini bertujuan untuk menjaga kesucian dan kehormatan tempat suci serta memastikan bahwa ibadah haji telah selesai dengan baik. Jamaah haji diharapkan untuk mematuhi larangan-larangan ini sebagai bagian dari ketaatan mereka terhadap agama.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang seseorang yang berkata, ‘Kami tidak dapat meninggalkan Mekah setelah thawaf Wada, karena thawaf dilakukan di malam hari sedangkan bersama kami terdapat anak-anak, lalu kami meninggalkan Mekah keesokan harinya?’

Beliau menjawab:

Yang wajib bagi siapa saja yang hendak meninggalkan Mekah setelah menyelesaikan haji atau umrahnya menjadikan thawaf sebagai akhir perjumpaannya. Berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, “Orang-orang (jamaah haji) diperintahkan untuk menjadikan akhir perjumpaannya di Baitullah dengan thawaf.” Akan tetapi, jika misalnya seseorang telah melakukan thawaf Wada dengan perkiraan bahwa dia akan meninggalkan Mekah, namun dia disibukkan oleh sesuatu yang terkait dengan kendaraan yang harus diperbaiki misalnya, atau menunggu rombongan, atau semacamnya, maka dia tidak wajib mengulangi thawaf. Begitupula para ulama mengatakan, jika dia harus membeli kebutuhan di perjalanan, bukan untuk tujuang dagang, maka ketika itu dia tidak harus mengulangi thawaf.

Akan tetapi, jika seseorang telah menetapkan bahwa setelah thawaf Wada dia akan tetap di Mekah sejak malam hingga siang, atau sejak siang hingga malam, maka dia harus mengulangi thawaf Wadanya agar menjadikan akhir perjumpaannya di Baitullah.” (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.