GUGATAN CLASS ACTION AKIBAT PENCEMARAN LINGKUNGAN

oleh -
oleh

Oleh : Lia Meinda Sari, S.H.
(Staf Kantor Hukum Triyasa)

SuaraBojonegoro.com – Persoalan Hukum dimasyarakat seringkali terjadi, namun pemahaman hukum dimasyarakat memang perlu adanya pengetahuan khusus, dan jangan segan untuk bertanya kepada ahlinya. Dalam hal LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Triyasa Bojonegoro membuka tanya jawab terkait seputar persoalan hukum.

Berikut adalah tanya jawab terkait persoalan seputar hukum yang ditujukan kepada Kantor Hukum LBH Triyasa Bojonegoro, dan dijawab oleh beberapa Staf dan juga pimpinan Tim Kantor Hukum Triyasa yang dipimpin oleh Pinto Utomo SH., M.Hum. berikut pertanyaan dari Masyarakat yang dikirim langsung ke Alamat Media Sosial dan Nomor Telepon LBH Triyasa.

PERTANYAAN :
Halo Min izin bertanya, Berkaitan dengan postingan admin Triyasa mengenai solusi dan sanksi atas pencemaran lingkungan, apakah warga sekitar yang terdampak sekaligus menjadi korban yang dirugikan akibat adanya pencemaran lingkungan dapat meminta ganti kerugian kepada pengusaha tersebut?
_Giga, Boyolali_

JAWABAN :
Menanggapi pertanyaan Sobat Triyasa, bilamana warga sekitar yang terdampak sekaligus menjadi korban yang dirugikan akibat adanya pencemaran lingkungan dapat mengajukan gugatan perwakilan kelompok atau gugatan kelompok atau lebih dikenal dengan gugatan Class Action di Pengadilan Negeri setempat yang bertujuan untuk meminta ganti kerugian akibat pencemaran lingkungan yang dilakukan pengusaha sekaligus dapat  memberikan efek jera pengusaha yang telah melakukan pencemaran lingkungan.

Dalam mengajukan gugatan perwakilan kelompok atau gugatan kelompok atau lebih dikenal dengan Class Action pada perkara pencemaran lingkungan hidup harus memenuhi ketentuan terntentu yang telah diatur didalam Pasal 91 Ayat (2) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan:
“gugatan dapat diajukan apabila terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan diantara wakil kelompok dan anggota kelompoknya”.

Selain ketentuan tersebut gugatan perwakilan  kelompok atau gugatan kelompok atau lebih dikenal dengan gugatan Class Action secara khusus didalam Gugatannya harus memuat identitas lengkap dan jelas wakil kelompok, definisi kelompok secara rinci, mengenai keterangan tentang anggota kelompok yang diperlukan berkaitan dengan kewajiban pemberitahuan, posita dari seluruh kelompok dikemukan secara rinci baik posita anggota kelompok dengan posita wakil kelompok,  kemudian kerugian dan tuntutan yang berbeda harus dibuat beberapa bagian kelompok atau sub kelompok, dan yang terakhir mengenai tuntutan atau petitum ganti rugi harus dijelaskan secara jelas dan rinci sekaligus mengenai mekanisme pendistribusian ganti rugi. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.