Pelaku Kejahatan Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur

oleh -
oleh

Oleh : Arum Sekar Dewi Wulan Sasmita Putri S.H

SuaraBojonegoro.com – Persoalan Hukum dimasyarakat seringkali terjadi, namun pemahaman hukum dimasyarakat memang perlu adanya pengetahuan khusus, dan jangan segan untuk bertanya kepada ahlinya. Dalam hal LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Triyasa Bojonegoro membuka tanya jawab terkait seputar persoalan hukum. Berikut adalah tanya jawab terkait persoalan seputar hukum yang ditujukan kepada Kantor Hukum LBH Triyasa Bojonegoro, dan dijawab oleh beberapa Staf dan juga pimpinan Tim Kantor Hukum Triyasa yang dipimpin oleh Pinto Utomo SH., M.Hum. berikut pertanyaan dari Masyarakat yang dikirim langsung ke Alamat Media Sosial dan Nomor Telepon LBH Triyasa.

PERTANYAAAN:
Hallo kak izin bertanya, mengenai berita yang sempat ramai di media sosial tentang pembunuhan yang dilakukan oleh 2 orang remaja yang berumur 17 dan 14 tahun terhadap anak umur 11 tahun di Makasar, motif pembunuhan tersebut dilakukan karena pelaku ingin mendapatkan uang dengan cara menjual organ tubuh korban dengan cara mengiming-imingi korban sejumlah uang. Maka tindakan hukum seperti apa yang harus diberikan kepada pelaku?
(Haikal_Sidoarjo)

JAWABAN:
Terimakasih atas pertanyaannya sobat triyasa, Dilihat dari kronologis tersebut pelaku yang sedemikian sudah merencanakan rupa untuk melakukan pembunuhan terhadap korban dapat dikenakan Pasal 340 KUHP yang berbunyi “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”.

Namun mengingat usia korban dibawah umur, maka kedua pelaku tersebut dapat dikenakan Sanksi Pidana sesuai dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang berbunyi “Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Jika dlihat dari usia pelaku juga masih dibawah umur(dibawah 18 tahun), maka didalam. proses persidangannya menggunakan Sistem Peradilan Pidana Anak sesuai dengan Undang -Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pada Pasal 71 ayat (1) Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak menerangkan : (1) Pidana Pokok bagi anak terdiri atas:

a. pidana peringatan; b. pidana dengan syarat:
1) pembinaan di luar lembaga;
2) pelayanan masyarakat; atau
3) pengawasan.
c. pelatihan kerja;
d. pembinaan dalam lembaga; dan
e. penjara.

Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak ancaman Pidananya hanya 1/2 dari ancaman maksimum ancaman Pidana Penjara bagi orang dewasa.

*) Penulis adalah Staf Kantor Hukum Triyasa Bojonegoro

No More Posts Available.

No more pages to load.