TERHADAP PERKARA YANG DIKECUALIKAN TIDAK DAPAT DIAJUKAN KASASI

oleh -
oleh

Oleh : Mochamad Mansur, SH., MH.

SuaraBojonegoro.com – Dalam Pasal 45A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terdapat aturan yang menentukan tentang perkara yang dikecualikan dan tidak bisa dimintakan kasasi.

Bunyi dari Pasal 45A UU 5/2004 yaitu :
1  Mahkamah agung dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh Undang-Undang ini dibatasi pengajuannya.

2.Perkara yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a)Putusan tentang praperadilan;
b) Perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau diancam pidana denda;
c) Perkara Tata Usaha Negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan;

Permohonan kasasi terhadap perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat-syarat formal, dinyatakan dengan penetapan ketua pengadilan tingkat pertama dan berkas pertamanya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung.

Pembatasan Kasasi pada Pengadilan Tata Usaha Negara sendiri diatur dalam Pasal 45A ayat (2) huruf c UU 5/2004. (**)

*)Penulis adalah Ketua Peradi Cabang Bojonegoro

No More Posts Available.

No more pages to load.