Pantarlih di Kecamatan Sukosewu Keluhkan Uang Operasional Mereka Yang Tak Kunjung Diberikan

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonengoro.com – Beberapa Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) Pemilu 2024 yang melakukan pendataan dan menjalankan tugasnya mengeluhkan adanya uang operasional untuk kegiatan mereka belum diberikan dari PPS setempat Desa mereka menjalankan tugasnya tersebut.

Disampaikan oleh beberapa anggota Pantarlih dari Kecamatan Sukosewu yang meminta namanya tidak disebutkan menjelaskan kepada awak media SuaraBojonegroo.com bahwa uang operasional mereka yang seharusnya sudah diberikan guna melakukan kegiatan pendataan, akan tetapi sejak beberapa waktu lalu hingga saat ini, anggota Pantarlih di Kecamatan Sukosewu ada yang belum menerima uang operasional tersebut.

“infonya ada biaya operasional untuk pantarlih sebesar  Rp. 341 ribu, akan tetapi untuk teman teman pantarlih kecamatan Sukosewu tidak terima sepeserpun,” Ujar salah satu anggota Pantarlih di Kecamatan Sukosewu.

Para anggota Pantarlih ini juga menyampaikan bahwa seharusnya uang Operasional diterima pada bulan kemarin, akan tetapi sampai saat ini belum diterimakan oleh PPs masing masing di Kecamatan Sukosewu. “Kecamatan lain sudah” tambah anggota Pantarlih tersebut.

Para anggota Pantarlih ini berharap segera diberikannya uang operasional mereka karena pekerjaan yang mereka lakukan sudah selesai dan mereka rata rata menggunakan uang pribadi untuk operasional.

Seiring dengan polemik belum dibagikannya uang operasional Pantarlih di Kecamatan Sukosewu, juga tersebar pesan Wathsappn
yang belum diketahui asalnya namun diduga dari Oknum PPS salah satu Desa di Sukosewu yang meminta agar tidak menjawab jumlah nominal uang operasional untuk Pantarlih, dan juga melarang berbicara soal tersebut kepada Media.

Dikonfirmasi terpisah, Anggota Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, KPU Bojonegoro Mustofirin menjelaskan bahwa Uang Operasional Pantarlih adalah hak anggota Pantarlih dengan Nominal Rp 341 ribu untuk bulan pertama dan Rp 150 ribu untuk bulan kedua yang ditransfer ke PPS Desa Masing masing dan untuk diberikan sebagai bentuk uang operasional kegiatan para Pantarlih tersebut.

“Uang operasional ini untuk Pantarlih diluar Honorer Pantarlih, yang kegunaannya untuk kegiatan mereka seperti membeli bensin, makan dan lainnya,” ujar Mustofirin, Senin (10/4/2023).

Dijelaskan juga bahwa untuk honor anggota Pantarlih ini sebesar RP 1 juta perbulan selama 2 bulan, dan itu adalah hak Pantarlih.

Dengan adanya yang operasional yang belum diberikan kepada penerima hak, dimungkinkan karena mungkin akan diberikan jika pekerjaan mereka sudah selesai, setelah menyetor data dan lainnya, “Namun jika memang tugas Pantarlih ini sudah selesai untuk segera dibagikan,” Tambah Mustofirin.

Dia juga berharap agar perjalanan proses menuju pemilu 2024 ini bisa berjalan dengan baik, dan semua petugas pemilu untuk menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. (SAS*)

No More Posts Available.

No more pages to load.