Dugaan Surat Dukungan Ke Parpol Oleh Oknum ASN, Dinyatakan Tidak Penuhi Unsur Temuan Pelanggaran Pemilu

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Dugaan surat dukungan yang ditemukan oleh sejumlah masyarakat sebelumnya dan dilakukan penanganan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro dengan melakukan permintaan keterangan sejumlah ketua Partai Politik, diantaranya Sunaryo Abumain ketua DPC PPP Bojonegoro dan Sukur Priyanto ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro, sekaligus Salah satu Oknum ASN Nanang Dwi Cahyono, dinyatakan oleh Bawaslu Bojonegoro bahwa hal tersebut belum memenuhi unsur temuan pelanggaran pemilu.

Seperti yang disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Bojonegoro Dian Widodo, bahwa pihaknya telah melakukan penanganan dan langkah atas Informasi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu ASN yang ada di Bojonegoro, kemudian Bawaslu Bojonegoro juga memplenokan dari pengumpulan Informasi yang telah dihimpun.

“Pleno yang kami lakukan adalah untuk menentukan apakah informasi dugaan pelanggaran pemilu ini sudah memenuhi unsur baik Formil maupun materiil,” Ujar Dian Widodo, Senin (10/4/2023).

Sebelum pelaksanaan pleno Bawaslu Bojonegoro pada hari ini Senin (20/03/2023) bertempat di Kantor Bawaslu Bojonegoro Jl. Pahlawan no. 7 Bojonegoro. Bawaslu Bojonegoro juga melakukan Koordinasi dengan sentra GAKKUMDU Bojonegoro yang terdiri dari Bawaslu, Polres dan Kejaksaan, untuk membahas terkait persoalan dugaan adanya Surat Pernyataan Dukungan oleh ASN kepada calon peserta Pemilu tahun 2024.

“Dalam Pembahasan ini dilakukan untuk memastikan apakah kejadian ini ada kemungkinan pelanggaran pidana pemilu atau tidak. Dan dari pembahasan di pastikan bahwa kasus ini belum mengarah pada pidana pemilu,” Tambahnya

Dan Dalam pembahasan pleno Bawaslu kabupaten bojonegoro bersepakat, bahwa dalam hal kasus ini, dari pengumpulan informasi yang telah dikumpulkan Bawaslu Bojonegoro ini belum bisa menjadikanya sebagai temuan.

Namun bawaslu menyampaikan, bahwa jika dikemudian hari dalam proses pengawasan bawaslu, di temukan kejadian  dan cukup bukti untuk keterpenuhan syarat formil dan materiil, atau ada laporan masuk dengan menyertakan bukti sehingga terpenuhi syarat formil materiilnya maka bawaslu akan tetap melakukan langkah langkah sebagaimana amanat peraturan perundang undangan.

Sebelumnya, Bawaslu melakukan penelusuran dari adanya informasi terkait surat dukungan dari salah satu ASN di Pemkab Bojonegoro terhadap calon Legislatif, Salah satu Partai Politik dan tertuang dalam surat berbetuk Foto Copy yang beredar di media sosial. (SAS*)

No More Posts Available.

No more pages to load.