Sejak 2019 Tidak Ada Perpanjangan Sewa Pasar Tradisional Kota Bojonegoro, Begini Riwayatnya!

oleh -
oleh

Reporter: Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Adanya keresahan pedagang pasar yang hingga melakukan kegiatan patroli malam oleh para pedagang, dengan alasan mengantisipasi keamanan pasar Tradisional Kota Bojonegoro, yang sebelumnya para pedagang pasar ini menolak untuk pindah, dan tetap mempertahankan bedak pasar mereka.

Polemik pemindahan pedagang pasar ini meningkat dari para pedagang pasar karena adanya petugas pihak pihak Satpol PP, BPBD, Damkar, Dinas Perhubungan, yang setiap hari berjaga di pasar Tradisional Kota Bojonegoro, dan dianggap meresahkan. Meskipun maksud dan tujuan petugas tersebut guna mengantisipasi adanya berbagai hal untuk keamanan pedagang pasar.

Persoalan polemik tanah hak milik pasar tradisional Kota Bojonegoro ini muncul dengan bukti kepemilikan yang dimiliki oleh Pemkab Bojonegoro, dengan bukti sertifikat hak milik dengan nomor 16 yang bertempat dikeluarkan Ledok Wetan, Kecamatan Bojonegoro, dan atas nama Pemkab Bojonegoro dengan luas tanah pasar adalah 17.205 meter persegi, seperti yang Disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan dan Aset Daerah, Pemkab Bojonegoro.

Selain itu juga ditemukan data dokumen akta notaris nomor 593 yang dikeluarkan oleh Yatiman Hadi Soeparjo, dengan isi yang menyebutkan pada pasal 1 bahwa pihak 1 menyewakan dan menyerahkan kepada kedua sebagaimana pihak kedua mendapatkan sewa dari pihak kesatu.

Dan pada pasal 2 dijelaskan bahwa sewa menyewa dilakukan untuk waktu 36 bulan, dan dimulai pada 5 Februari 1994 dan berakhir 15 Februari 1997.

Adapun perpanjangan bisa dilakukan kecuali persetujuan kedua belah pihak yaitu PT. Alimdo Ampuh Abadi dan pedagang, dan diketahui bahwa pada tahun 2019 sudah tidak ada perpanjangan sewa.

Dari data yang dihimpun media Siber SuaraBojonegoro.com menyebutkan bahwa Riwayat Pembangunan Pasar kota Bojonegoro dibangun pada tahun 1992 sebelumnya dilakukan pembangunan pemerintah daerah Kabupaten Bojonegoro, dan meminta persetujuan dengan meminta tanda tangan kepada pedagang namun, pada saatbitu yang diminta tanda tangan pedagang yang tidak memiliki toko dan los akhirnya menimbulkan gejolak karena pedagang yang di dalam tidak dilibatkan namun pemerintah daerah Kabupaten Bojonegoro tetap memaksakan pembangunan Pasar dengan menunjuk PT Alimndo Ampuh Abadi beralamat di Jalan Gatot Subroto Nomor 16 Sukoharjo.

Berdasarkan surat perjanjian kerjasama pembangunan Pasar Kota Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro yang dibuat antara pemerintah daerah Kabupaten Bojonegoro dengan PT Aliando Ampuh Abadi, Setelah pembangunan selesai pada tahun 1994 pedagang mulai menempati kembali dengan melakukan sewa beli yang di akte notariskan dengan sistem membayar uang muka 25% dari harga sewa beli, dan sisanya diangsur selama 3 tahun.

Pada tahun 2005 pengelolaan pasar oleh BUMD yaitu perusahaan daerah Pasar Kabupaten Bojonegoro dan mengeluarkan surat izin pemakaian tempat usaha (SIPTU) kemudian berubah menjadi bukti pemakaian usaha, selanjutnya berusaha lagi menjadi surat izin pemakaian tempat usaha (SIPTU), hingga perusahaan daerah Pasar Kabupaten Bojonegoro dibubarkan pada tahun 2018. Dan sejak dikelola Dinas perdagangan 2019 sampai sekarang belum mengeluarkan dokumen apapun untuk pedagang.

Kemudian dari data tersebut tercatat bahwa selama dikelola perusahaan daerah Pasar kewajiban yang dikenakan pedagang hanya ada dua jenis yaitu iuran pasar dan biaya perizinan yang terdiri dari izin baru setiap 2 tahun, dan balik nama Adapun ketentuan tarif ditentukan oleh SK direksi selama dikelola perusahaan daerah Pasar Kabupaten Bojonegoro.

“Tanah yang digunakan sebagai Pasar Kota adalah hak milik Pemkab, namun untuk riwayat dan juga perjanjian perjanjian semuanya dokumen ada di Dinas Perdagangan,” Ujar Andi Panca.

Andi Panca juga meyakini bahwa aset pasar terdiri dari tanah dan bangunan adalah aset milik Pemkab dan tidak ada data yang menyebutkan bahwa aset tanah pasar milik orang lain.

Dijelaskan juga bahwa Pasar Tradisional Kota Bojonegoro ini dulunya dikelola PD Pasar, kemudian ada likuidasi karena pembubaran PD Pasar tahun 2018, dan kemudian dilaporkan keuangan bahwa gedung pasar tradisional Kota Bojonegoro, adalah milik PD Pasar dan diakui dalam laporan keuangan.

“Kemudian ketika di likuidasi, kami mencatat itu, karena perintah dari perbub likuidasi, bahwa hasil likuidasi tersebut asetnya harus diserahkan ke Pemkab, dan kita sudah catat tanahnya dan gedungnya,” Jelas Andi Panca.

Pemkab Bojonegoro saat ini juga sudah memasang papan Nama yang bertuliskan bahwa aset tanah pasar kota Bojonegoro adalah milik Pemkab Bojonegoro. (SAS*)

No More Posts Available.

No more pages to load.