Ini Kata Kepala CDK Bojonegoro, Tentang Perhutani Sosial

oleh -
oleh

SuaraBojonegoro.com – Program Pemerintah Pusat tentang Perhutanan Sosial (PS), dipastikan terus berjalan. KHDPK sudah pasti ada. Namun hingga saat ini masih menunggu sistem yang sedang dibentuk oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“KHDPK sudah pasti ada, Jangan khawatir, Kawasan hutan dengan pengelolaan khusus itu pasti diserahkan kepada kelompok tani hutan pengelolaannya,” kata Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Bojonegoto, Dwijo Saputro, S.Hut MP.

Penegasan kepala CDK itu disampaikan di hadapan 8 ketua dan pengurus Kelompok Tani Hutan (KTH) dan pengurus LSM Pemberdayaan Kinerja Peduli Aset Negara (K PAN) Bojonegoro, di ruang pertemuan CDK, Selasa (10/1/2023).

Delapan KTH yang audiency dengan kepala CDK itu antara lain KTH Wono Lestari Lanching Kusumo Desa Clebung, KTH Wonojoyo Lanching Kusumo Desa Ngorogunung, KTH Wono Tani Sumber Makmur Desa Papringan, KTH Dipo Makmur Desa Pragelan, KTH Lereng Kendeng Desa Bobol, KTH Lereng Pandan Arum Desa Krondonan, KTH Wono Asri Desa Sambongrejo dan KTH Ijo Royo Royo Desa Jari, kecamatan Gondang.

Para KTH ini sekaligus menyerahkan tembusan proposal permohonan persetujuan pengelolaan hutan kemasyarakatan (HKm).

“Kami awal Desember 2022 lalu menyerahkan proposal asli ke Ibu Mentri KLHK, la saat ini kita serahkan tembusannya ke CDK,” kata M Alik, Ketua KTH Wono Lestari Lancing Kusumo.

Kepada para KTH, Dwijo Saputro berpesan, agar bersabar untuk bisa diproses proosalnya. Pada saatnya akan diverifikasi ke lapangan bersama Perhutani dan pendamping.

“Saya berharap, saat ini jangan dulu mengklaim bahwa lahan yang digarap KTH adalah sudah sah sebagai perhutanan sosial, sebelum ijin pengelolaan resmi diterbitkan oleh KLHK, biar tidak ada konflik,” kata Dwijo.

Saat ini jelasnya,  pengelola kawasan hutan masih Perhutani. Ketika ijin sudah turun kepada KTH, maka pengelola hutan ada dua, yakni Perhutani dan KTH.

Sementara, Wakil Ketua LSM PK PAN, Lulus Setiawan, SH meminta agar ada keterbukaan soal KHDPK. Selain itu, jangan sampai program PS terbengkalai. Sebab program PS ini dinilai sangat berpihak kepada rakyat.

“Kesannya program ini terseok-seok. Banyak gangguan, gugatan, sehingga KLHK tak mampu memenuhi targetnya. KLHK sebagai regulator harus tegas terhadap pengganggu-pengganggu  yang tidak mau program ini berhasil,” kata Lulus Setiawan.

KTH Lereng Kendeng  Desa Bobol, Kecamatan Sekar melalui ketuanya Suryadi,  menyampaikan apa yang diketahuinya di lapangan. Bahwa para petugas Perhutani sudah menunjukkan peta KHDPK.

“Para pejabat Perhutani selalu bilang, bahwa  peta KHDPK  belum bisa dilihat. Bahkan belum punya petanya. Tapi petugas di lapangan, bilang bahwa lahan yang digarap anggota KTH tdak masuk KHDPK. Seperti ini kan justru menimbulkan konflik,” katanya.

Terhadap keluhan KTH Lereng Kendeng ini, Kepala Seksi Rehabilitasi  Lahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Kasir RLPM)    CDK, mengatakan bahwa peta KHDPK yg beredar seperti yang ditunjukkan petugas Perhutani itu bukan peta SHP, yang tingkat erornya tinggi.

“Tunggu saja, setelah sistem yang menangani tentang KHDPK sudah aktif, peta KHDPK pasti akan dikeluarkan. Saya tegaskan, KHDPK itu ada, dan pengelolanya, KTH,” ujar Kuntari. (Red/Lis)

No More Posts Available.

No more pages to load.