Tahun Depan Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP

oleh -
oleh

JAKARTA, SuaraBojonegoro.com –  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yang disampaikan oleh  Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji bahwa menyampaikan Pemerintah bakal merubah mekanisme penyaluran LPG 3 di tahun 2023.

Hal ini dilakukan agar penyaluran penjualan LPG 3 kg agar tepat sasaran. “Kita saat ini tengah melakukan pencarian data secara akurat agar penyaluran LPG 3 Kg dapat tersalurkan kepada yang berhak,” ujarnya, Senin (26/12/2022).

Pencarian data ini dilakukan melalui  Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang akan disinkronkan dengan kartu identitas seperti KTP, dan saat ini juga sudah mempersiapkan tahap permulaan mulai bulan Oktober 2022.

Dengan pendataan tersebut bersama P3KE dan lembaga terkait kemudian pihaknya akan persiapkan untuk pilot sudah dilakukan contoh di lima Kecamatan, yang tersebar di 4 kota yakni Batam, Tangerang, Mataram, dan Semarang.

“Uji coba skema penyaluran LPG 3 Kg setidaknya dilakukan di lima Kecamatan, setelah proses uji coba di lima Kecamatan tersebut rampung, masyarakat akan diminta untuk melakukan registrasi di tahun depan,” tambah Tutuko.

Diterangkan juga ada Registrasi tahap pertama itu detail sekali, yaitu dengan data yang menjadi basis kemudian digabungkan dengan data DTKS dan P3KE, setelah registrasi ini kita akan coba terapkan bahwa yang teregistrasi itu lah yang mendapatkan LPG 3 Kg.

Kemudian setelah proses registrasi rampung, maka tahap selanjutnya adalah kebijakan untuk melakukan pembatasan. Dengan demikian, maka beban subsidi yang selama ini dikeluarkan oleh pemerintah untuk LPG 3 Kg bisa berkurang.

Sementara itu, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting sebelumnya mengungkapkan bahwa setiap pembelian LPG 3 Kg yang dilakukan oleh masyarakat nantinya akan disesuaikan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

“Masyarakat yang akan membeli LPG 3 Kg nantinya cukup menunjukan kartu identitas seperti KTP,” Jelasnya. (SAS/Lis)

No More Posts Available.

No more pages to load.