Di Unigoro, LKBH Trias Ronando Gelar Sosialisasi Dan Dialog Politik Pembaharuan Hukum Pidana Dalam RUU KUHP

oleh -
oleh

Reporter: Putut Sugiharto

SuaraBojonegoro.com – Dialog Hukum yang di selenggarakan LKBH.Trias Ronando. Sosialisasi Dan Dialog Rancangan Kitab Undang Undang  Hukum Pidana. Pada 04/11/2022. Di ruang Adu Ide Universitas Bojonegoro (Unigoro).

Sosialisasi diLanjut dialog publik terkait Rencana  rancangan kitab undang-undang RUU KUHP yang di hadiri oleh Kadiv Yan  kum Kanwil hukum.dan Ham Jawa timur. Subianto Mandala SH.LLM., Ketua LKBH. Trias Ronando. Dr. Tri Astuti Handayani SH MM.M.Hum. Bersama Jajaranya.

Dalam dialog publik  yang di selenggarakan diruang  Adu Ide Unigoro, di hadiri juga oleh  Kalapas, Bapas Bojonegoro, Perwakilan Dari Pengadilan Negeri Bojonegoro, Civitas akademi Unigoro.

Dari Universitas Bojonegoro di wakili oleh Wakil Rektor I Unigoro Ir.Jauhar. MM, Serta para Undangan peserta Dialog Media Dan Lembaga Lainya.

Ketua LKBH Trias Ronando
Dr. Tri Astuti Handayani SH MM.M.Hum Membuka Acara sosialisasasi dan dialog Publik tersebut. “Acara sosialisasi dan dialog Ini dengan harapan Berjalan lancar dan bermanfaat bagi kita semua sehingga dapat meningkatkan kwalitas diri dalam ilmu pengetahuan, tentunya dalam Bidang Hukum yang di bahas dalam dialog”ucapnya

Selanjutnya pembacaan Do’a.
Masih Dalam Waktu dan kesempatan yang sama, Kadiv Yan  kum Kanwil hukum.dan Ham Jawa timur. Subianto Mandala SH.LLM pada Acara tersebut di percayakan Sebagai Nara sumber.

Mandala Kadiv Yan  kum Kanwil hukum dan Ham Jawa timur. “Menyampaikan Apresiasinya atas pelaksanaan , dan sinergitas LKBH.TRIAS RONANDO dengan pihak Unigoro, bermitra berkelanjutan , juga dengan  Mahasiswa fakultas Hukum unigoro.”

Dirinya juga menyampaikan  Bahwasanya ”
Mengapa RUU KUHP  perlu di perbaharui, karena ada beberapa isu krusial yang di eksplor sangat banyak namun  hanya 14 isu yang di bahas dalam dialog di diskusi berlangsung”. Ucapnya.

“Semua masukan akan di beri respon , jawaban Yang bermakna  melibatkan semua pihak termasuk  masyarakat,” Imbuhnya

Sebagaimana di ketahui bahwa  KUHP diperbaharui sejatinya  karena ada Materi Kuhp. Yang tidak masuk dalam KUHP.  Seperti Undang Undang korupsi Money Loundry ,dll. Yang mengandung Prinsip tentang Hukum Pidana, sehingga membentuk sistim hukum tersendiri Di luar Sistim hukum Pidana Di indonesia”.jelasnya

Di mana perbedaan ancaman hukumamnnya Berbeda , karena tidak standar, Contohnya antara lain Restorasi justis , asas Hukum  justice planorator, di mana permasalahan yang ada di masyarakat,  dan Mengharuskan adanya Perubahan/perbaharui dan  RPJM Hukum nasinal, arahnya tetap hukum yang bersumber dari UUD 1945 dan  pancasila, perubahan RUU.KUHP juga dengan Tetap memperhatikan kemajemukan masyarakat.” Tambahnya.

Pembahasan Singkat ,dan tepat dari Kadiv Yan  kum Kanwil hukum.dan Ham Jawa timur. Menambah Antuasias mahasiswa fakultas Hukum, sehingga dialog makin seru, dan Langsung Mendapat  tanggapan dari Beliau.
Acara berjalan lancar sesuai dengan jadwal hingga selesai. (Put/Lis)

No More Posts Available.

No more pages to load.