Banyak Biaya PTSL Tabrak Aturan SKB 3 Menteri, BPN Bojonegoro Katakan Adalah Ranah APH

oleh -
oleh

Reporter: Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Banyaknya biaya Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap) yang nilainya tidak sesuai ketentuan dari SKB 3 Menteri atau menabrak aturan SKB 3 Menteri menjadi persoalan dikalangan masyarakat dan banyak yang mempertanyakan, meskipun mereka para masyarakat ini tidak berani langsung bertanya atau melakukan protes terhadap panitia di Pemerintahan Desa

Hal ini oleh Suharto, Selaku wakil kepala Seksi Pengukuran BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Bojonegoro bahwa membenarkan bahwa aturan SKB 3 Menteri terkait PTSL yang juga mengatur biayanya tersebut, BPN pernah menyarankan kepada panitia terkait pembukuan biaya terutama oleh bendahara panitia apa yang diperlukan dan dikeluarkan serta harus ada laporannya dari penggunaan anggaran terkait Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap) tersebut, hal ini juga karena adanya materai dan lain lain juga mahal

Dikatakan juga bahwa pra sebelum PTSL SKB 3 Menteri dan Perbup Bojonegoro adalah Rp150 ribu, namun setelah dibelanjakan untuk pembuatan patok dan kebutuhan lainnya dan kemudian dirasa kurang anggarannya  baru bisa dimusyawarahkan lagi. “Jika memang dari anggaran yang sudah ada diketentuan SKB 3 Menteri mengalami kekurangan baru dilakukan musyawarah lagi,” Ujar

Terkait adanya penarikan biaya PTSL lebih dari Rp 150 ribu, seperti ada yang menarik biaya Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta yang sudah ditentukan diawal yaitu pada pra PTSL Suharto mengatakan saat di wawancarai awak media ini usia kegiatan sosialisasi PTSL di Desa Bareng. Dan jika ada pembayaran hingga melebihi dari aturan SKB 3 Menteri adalah tergantung musyawarah warga dan panitia PTSL.

“BPN sendiri pada pra PTSL tidak ikut campur dalam urusan biaya dan itu adalah wewenang Panitia, dan jika ada pungli dari biaya diatas aturan SKB 3 Menteri atau dalam pembiayaan PTSL adalah tanahnya kejaksaan dan kepolisian atau Aparat penegak Hukum,” Terangnya.

Ditanyak terkait adanya anggaran yang melebihi dari Rp 150 ribu, Suharto juga menyatakan bahwa seharusnya dilakukan setelah ada kekurangan jika terjadi ada hal hal yang memang ada perubahan harga yang lebih mahal. “Karena memang ada kebutuhan yang tidak sama, contoh ada yang menggunakan patok pembatas lebih banyak dan juga kekurangan material karena tidak sama dengan yang lain atau harga materai naik dari Rp 6 ribu menjadi Rp 10 ribu, bisa dilakukan penambahan anggaran setelah kebutuhan biaya mengalami kekurangan,” tambahnya.

Adanya Pembiayaan PTSL yang diminta oleh panitia dengan harga sekitar Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta ini bahwa BPN sudah menjelaskan dalam sosialisasi sudah dijelaskan agar tidak menabrak rambu rambu aturan yang telah ditentukan, sehingga jika masih ada yang menabrak aturan atau rambu rambu program PTSL, BPN mempersilahkan Laporan kepada APH (Aparat Penegak Hukum).

Dengan jelas di SKB 3 Menteri sudah mengatur biaya PTSL hanya Rp 150 ribu saja. Seperti yang tertulis dalam SKB 3 Menteri angka 5 dan 6 sebagai berikut:

(5) Pembiayaan kegiatan pengadaan patok dan materai sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 2 berupa pembiayaan kegiatan pengadaan patok batas sebagai tanda batas-batas bidang tanah sebanyak tiga (3) buah dan pengadaan materai sebanyak satu (1) buah sebagai pengesahan surat pernyataan.

(6) Pembiayaan opresaional kelurahan atau desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU angka 3 berupa pembiayaan yang meliputi:
1. Biaya pengadaan dokumen pendukung.
2. Biaya pengangkutan dan pemasangan patok
3. Transportasi petugas kelurahan atau desa dari kantor kelurahan/desa ke kantor pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan.

Untuk memperkuat SKB 3 Menteri, Bupati Bojonegoro juga sudah Perbup (Peraturan Bupati) nomor 53 tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan PTSL di Kabupaten Bojonegoro diatur bahwa pembiayaannya adalah Rp. 160 ribu.

Selain di Tambakromo jumlah nilai pembayaran PTSL dari warga yang mengikuti program tersebut diantaranya di Desa Klinteh, Ngujung, Sumberrejo, Trembes, dan Sumlaran. (SAS*)

No More Posts Available.

No more pages to load.