PAPDESI Bojonegoro Pastikan ADD Akan Menjadi Persoalan Jika Regulasinya Tidak Jelas

oleh -
oleh

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Terkait dengan Alokasi Dana Desa (ADD) Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia, (PAPDESI) Samudi, menegaskan jika hal tersebut tidak perlu diperdebatkan lagi. Hal tersebut lantaran besaran ADD sudah diatur dalam Perda dan Perbup. Senin (06/09/21).

“Kalau saya ibaratkan kitab suci, kitabnya sudah jelas, hadisnya sudah jelas, ijmak dan kiasnya sudah jelas. Artinya ADD itu saklek 12,5%,” katanya dalam pertemuan bersama anggota DPRD dan elemen kepala desa yang membahas terkait ADD di Ruang Paripurna DPRD Bojonegoro.

Menurut Kepala Desa, Kepohkidul, Kecamatan Kedungadem, ini menegaskan jika ADD ini menjadi persoalan setelah adanya rumor jika ADD akan dipangkas meskipun pemangkasan tersebut tidak jadi atau dibatalkan.

“Ini aturan yang sudah baku kok jadi tarik ulur yang istilahnya mental mentul,” ujarnya.

Sedangkan terkait dengan BKD dirinya menegaskan bahwa BKD adalah bersifat hibah sehingga perlu ada mekanisme yang jelas kriteria desa yang berhak menerima BKD tersebut.

“Kecamatan yang paling apes itu Kalitidu dan Padangan, hanya 4 atau 10 desa yang dapat, dosa apa kok bisa kaya gitu. Ada juga kemarin di tahun 2019 ada desa yang dapat 2 miliar tahun 2020 dapat lagi. Yang tidak dapat ya tetap tidak dapat,” tegasnya.

Sedangkan di desa yang dipimpinnya pernah mendapatkan BKD yang dianggapnya hanya untuk menggugurkan kewajiban yakni di tahun 2019 sebesar 100 juta. Sehingga menurutnya jika penerimaan BKD tersebut tidak diatur dengan regulasi yang tidak jelas dirinya khawatir kedepannya akan menjadi persoalan.

“Saya yakin DPR bisa menyampaikan ini. Baik dalam peraturan tentang ADD maupun peraturan tentang BKD,” pungkasnya. (Red/Bim)

No More Posts Available.

No more pages to load.