Warga Turigede Kepohbaru Geruduk Kantor Desa, Tanyakan Kejelasan Pengajuan Surat Tanah

oleh -
oleh

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Merasa diabaikan pengajuan surat tanah yang tidak ada kejelasannya, sejumlah warga Desa Turigede, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, menggeruduk Kepala Desa setempat. Kamis (02/05/19).

Para warga ini mengungkapkan bahwa sudah dua tahun diberi harapan palsu oleh Kepala Seksi Pemerintahan Desa Turigede.

“Bagaimana ini Pak Kades, PPAT yang diurusi Pak Kasi Pem kok tidak ada kejelasan, padahal sudah lunas semua,” kata perwakilan warga di ruang Kades.

Dari sata yang dihimpun suarabojonegoro.com, terdapat 19 bidang tanah yang diajukan warga untuk PPAT dan Sertifikat serta balik nama. Dari pengakuan warga, mereka dipungut biaya antara Rp2 juta hingga Rp15 juta setiap bidangnya oleh Kasi Pem.

“Meski langsung lunas surat tanah tak juga terbit,” ujar para warga.

Menaggapi hal tersebut Bambang Hariyanto selaku Kades Turigede, memanggil Kasi Pem untuk menghadapnya. Hal ini untuk mengcross chek benar tidaknya keluhan warga tersebut. Tidak hanya itu Kades Turigede, juga mempertanyakan kepada Kasi Pem tentang pelunasan biaya yang sudah dilunasi oleh para warganya.

“Soal PPAT ini tanggung jawab sampean bagaimana? Benar nggak semua uang biaya sudah dilunasi warga?,” kata Kades kepada Kasi Pem di hadapan warga.

Mendapati pertanyaan tersebut Kasi Pem, Desa Turigede, Bambang Wahyudi, mengakui kesalahannya yakni tidak segera menyelesaikan pengurusan tanah warga. Dirinya berjanji akan bertanggungjawab atas permasalahan ini.

“Saya mengakui saya yang bersalah. Saya meminta maaf kepada semua warga yang hadir di sini dan saya akan bertanggungjawab,” ucapnya.

Warga yang mendengar pengakuan Kasi Pem sontak emosi. Suasana pun sempat memanas hingga akhirnya warga menuntut dalam 5 hari hingga seminggu ke depan surat tanah mereka harus rampung.

“Ya, saya siap membuat pernyataan tertulis bermaterai untuk merampungkan surat tanah sesuai tuntutan warga. Jika saya mengingkari, saya siap dituntut secara hukum,” pungkasnya. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.