SuaraBojonegoro.com — LKBH Trias Ronando menggelar pendidikan dan pelatihan (diklat) paralegal pemberi bantuan hukum angkatan pertama di Hall Suyitno Universitas Bojonegoro (Unigoro). Diklat tersebut berlangsung mulai 8 hingga 10 Agustus 2024. LKBH Trias Ronando juga bekerja sama dengan Fakultas Hukum Unigoro untuk menjadi tenaga pengajar.
Ketua LKBH Trias Ronando, Dr. Tri Astuti Handayani, SH., MM., M.Hum., melaporkan, jumlah peserta diklat paralegal pemberi bantuan hukum angkatan pertama sebanyak 100 orang. Selama tiga hari ke depan, para peserta akan mendapatkan beragam mata ajar terkait tugas paralegal. Mulai dari keparalegalan, bantuan hukum dan advokasi, teknik penyusunan dokumen laporan, pengaduan, dan kronologisnya, prosedur hukum dan sistem peradilan di Indonesia, gender, struktur masyarakat, serta materi lainnya.
“Kami juga bekerja sama dengan BPHN (badan pembinaan hukum nasional) Kemenkumham RI dan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur sebagai tenaga ajar dalam diklat paralegal ini. Kami berharap, para peserta nantinya bisa menjadi paralegal dan advokat yang berpihak pada keadilan,” tuturnya, Kamis (8/8/24).
Pembukaan diklat paralegal pemberi bantuan hukum oleh LKBH Trias Ronando dihadiri oleh sejumlah pihak. Di antaranya Kepala BPHN Kemenkumham RI beserta jajarannya; Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Dr. Wisnu Widiastuti, SH., M.Hum.; Wakil Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Drs. H. Solikhin, SH., MH.; Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro, Sugeng Indrawan, Bc.IP., SH.; Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bojonegoro, Andik Ariawan, Bc.IP., SH.; serta wakil rektor dan pejabat struktural Unigoro.
Kepala BPHN Kemenkumham RI, Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, SH., M.Hum., mengapresiasi LKBH Trias Ronando yang telah menjalankan praktik litigasi dan non litigasi dengan baik. Sebab, masih jarang LKBH menyelenggarakan diklat paralegal pemberi bantuan hukum untuk meningkatkan kapasitas lembaganya. Beliau berharap, kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini dapat berjalan lancar.
“Paralegal yang telah menyelesaikan diklat akan diberi sertifikat khusus. Sekaligus dapat menyandang gelar non akademik,” ucapnya dalam sambutan via Zoom Meeting. (din/red)