SuaraBojonegoro.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat koordinasi percepatan pensertipikatan tanah wakaf. Kegiatan ini berlangsung di Aula Lantai 2 Kantah Bojonegoro dan dipimpin langsung oleh Ir. Sigit Rachmawan Adhi, S.T., M.M., QRMP selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro. Rabu (28/5/2025).
Rapat ini dihidiri oleh perwakilan dari berbagai instansi, di antaranya Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementerian Agama, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta perwakilan dari Kantor Jasa Surveyor dan unsur masyarakat.
Ketua BWI Bojonegoro, Achmad Nur Rochim, menyampaikan pentingnya pendataan masjid dan edukasi tentang wakaf produktif, serta menekankan bahwa proses wakaf tidak dikenakan biaya (Rp 0).
Perwakilan Kemenag, Edi Supriyanto, mengajak semua pihak untuk ikhlas berjuang dalam proses pensertipikatan tanah wakaf sebagai bentuk amal jariyah yang pahalanya terus mengalir.
Badan Keuangan dan Aset Daerah, Adi Panca, menyoroti persepsi masyarakat mengenai mahalnya biaya sertipikat, serta perlunya edukasi dan koordinasi agar tidak terjadi sengketa aset wakaf.
Basuki Rijanto, A.Ptnh,. M.M. selaku Perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro menegaskan bahwa tanah wakaf, baik yang berasal dari tanah adat maupun tanah negara, bisa diproses secara gratis.
“Jika tanah sudah bersertipikat dan hanya sebagian yang diwakafkan, maka dilakukan pemisahan hak dan diterbitkan sertipikat baru untuk bagian yang diwakafkan,” terangnya.
Rapat ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam mempercepat legalitas tanah-tanah wakaf di Bojonegoro, demi kemaslahatan umat dan kepastian hukum ke depan.
“Mari dukung gerakan wakaf produktif dan pensertipikatan tanah wakaf sebagai bagian dari ikhtiar ibadah dan pembangunan sosial,” Pungkasnya. (Lis/Red)








