Dugaan Percobaan Pembongkaran Makam di Bojonegoro, Pakar Hukum: Bisa Dipidana

Reporter : Moch Arifianto

SuaraBojonegoro.com – Peristiwa dugaan percobaan pembongkaran makam terjadi di area pemakaman Boto Putih, Desa Sumberarum, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, pada Rabu (25/3/2026). Makam yang diduga menjadi sasaran adalah milik seorang warga bernama Darsini.

 

Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Klinik Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro (FH Unigoro), Mochamad Mansur, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan pembongkaran makam tanpa izin keluarga maupun dasar hukum yang sah merupakan perbuatan ilegal dan dapat dipidana.

 

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 271 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menggali atau membongkar makam, mengambil, memindahkan, atau mengangkut jenazah, serta memperlakukan jenazah secara tidak beradab, dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Baca Juga:  Pakar Hukum: Jessica Wongso Ditetapkan Bersalah Berdasarkan Putusan Hakim

 

“Pembongkaran makam tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada dasar hukum yang jelas, seperti perintah pengadilan untuk kepentingan autopsi atau penyidikan,” ujar Mochamad Mansur. Kamis (26/3/2026)

 

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pembongkaran makam hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti untuk kepentingan penyidikan atau penelitian ilmiah. Namun demikian, pelaksanaannya tetap harus melalui prosedur hukum yang berlaku serta mendapatkan izin dari pihak keluarga.

 

Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyangkut norma sosial dan penghormatan terhadap jenazah. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait pelaku maupun motif di balik dugaan percobaan pembongkaran makam tersebut. (Rif/Red)