DPRD Bakal Undang Pertamina, PT BBS dan APH Terkait Kegiatan Ilegal Di Wonocolo

Reporter : Waluyo Wahyu Utomo

SuaraBojonegoro.com – DPRD Kabupaten Bojonegoro menyoroti aktivitas ilegal di wilayah sumur tua Wonocolo yang dinilai merugikan daerah sekaligus membahayakan keselamatan masyarakat dan penambang. Praktik pembelian dan pengolahan minyak mentah di luar jalur resmi disebut menjadi persoalan utama. Selasa (26/8/2025).

Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Sally Atyasasmi, mengungkapkan bahwa dari hasil kunjungan di lapangan PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) sebagai mitra resmi Pertamina gagal mencapai target pendapatan. Penyebabnya, minyak mentah hasil penambangan ditawar oleh beberapa pihak non resmi (ilegal) untuk dibeli dengan harga yang lebih tinggi dari harga ketentuan resmi.

“Penyulingan di sana tidak terstandar dan mengabaikan aspek keselamatan. Itu bukan penyulingan resmi. Kalai sesuai aturan, hasil penambangan seharusnya masuk negara dalam hal ini Pertamina melakui mitra resminya PT BBS. Jadi aktivitas pengolahan di luar itu tidak memiliki izin,” tegas Sally saat ditemui usai acara konsolidasi Partai Gerindra di Desa Plesungan, Kecamatan Kapas.

Baca Juga:  Pastikan Pelaksanaan Berjalan Baik, Komisi C DPRD Bojonegoro Gelar Raker Realisasi APBD dan Proyeksi

Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Komisi B berencana menggelar rapat koordinasi dengan penambang, BBS, Pertamina, serta Aparat Penegak Hukum (APH) usai rapat Badan Musyawarah (Banmus). Menurut Sally, langkah hukum bisa ditempuh bila ditemukan unsur pidana dalam praktik pengepulan minyak.

“APH sebenarnya sudah mengumpulkan data, tetapi tindak lanjutnya perlu dibicarakan bersama. Karena ranahnya bukan hanya perda, melainkan bisa masuk pidana,” jelasnya.

Ia menegaskan, perizinan aktivitas pengepul dalam pembelian, pengelolaan, maupun pengangkutan minyak menjadi fokus DPRD. Sebab, sesuai aturan, pengelolaan migas hanya boleh dilakukan dengan izin tertentu.

“Kalau semua hasil produksi masuk ke BBS sesuai kontrak, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan meningkat signifikan. Namun praktik jual beli di luar mekanisme resmi justru menguntungkan pihak yang legalitasnya belum jelas,” tandas Sally.

Baca Juga:  Pimpinan DPRD Minta PT Sata Tec Indonesia Segera Lengkapi Dokumen Perijinan

DPRD menegaskan, koordinasi lintas pihak diperlukan untuk memastikan tata kelola sumur tua sesuai aturan dan mencegah kerugian daerah di masa mendatang. (Why/Sas)