Nenek 74 Tahun Diduga Korban Mafia Tanah, Pengacara Laporkan Salah Satu Notaris PPAT Bojonegoro

oleh -
oleh

Reporter : Putut Sigiarto

SuaraBojonegoro.com – Advokat Gurun Arisastra melaporkan salah satu Notaris PPAT Daerah Bojonegoro Jawa Timur ke Kepala Kantor Pertanahan Bojonegoro yang juga menjabat sebagai Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah Bojonegoro.

“Iya kita melaporkan Notaris yang juga sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas nama Yudi Aryono Basuki ke Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah Bojonegoro untuk dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat, Majelis ini diketuai oleh Kepala Kantor Pertanahan Bojonegoro, kita laporkan disitu.” Ujar Gurun Arisastra kepada awak media Rabu, (15/3/2023)

Gurun menjelaskan Laporan terhadap Notaris PPAT Yudi Aryono Basuki dikarenakan terjadi dugaan pelanggaran atas pelaksanaan jabatan atau tidak melaksanakan kewajibannya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Jadi dia kami laporkan dengan Pasal 21 Ayat 3 dan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dikarenakan salinan Akta tidak diberikan kepada klien kami, dan juga dalam menjalankan profesinya akta tidak dibacakan dan dijelaskan kepada klien kami serta pihak yang hadir dalam penandatangan tersebut hanya dari pihak klien kami, seharusnya kan pihaknya lengkap. Kita laporkan dia kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah” sambung Gurun.

Gurun menjelaskan korbannya merupakan nenek berusia 74 tahun bersama 2 (dua) orang anaknya, yang mengalami Kerugian berupa aset tanah yang diatasnya berdiri bangunan nilai pasarnya Rp. 12. 183. 960.000 dua belas milyar seratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah.

Sertifikat Hak Milik kliennya tersebut beralih kepada orang lain padahal menurut Gurun, hutang piutang sebesar 3 milyar, namun justru notaris ditebgatai mengunakan jabatannya sebagai pejabat pembuat akta tanah melahirkan akta jual beli bukan akta perjanjian hutang piutang.

Lebih lanjut Gurun menjelaskan kliennya nenek 74 tahun berinisial NS dan bersama 2 (dua) orang anaknya menjadi korban dugaan mafia tanah dengan modus operandi yang seharusnya dilahirkan akta perjanjian hutang piutang namun justru lahir akta jual beli.

Dirinya membeberkan bahwa Jadi kliennya berusia 74 tahun bersama dua orang anaknya melakukan pinjaman hutang terhadap inisial APW sebesar 3 milyar rupiah namun yang diterima oleh klien saya sekitar 2,7 Milyar Rupiah alasannya sisanya untuk biaya administrasi dan lain sebaginya, APW ini menunjuk salah satu Notaris yang juga menjabat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Bojonegoro  yakni Yudi Aryono Basuki agar sertifikat dijaminkan dengan dititipkan pada notaris tersebut dan dibuatkan perjanjiannya, klienbya disuruh tanda tangan namun tidak dibacakan akta tersebut oleh notaris, beberapa waktu kemudian kliennya tersebut diberitahu oleh salah satu instansi di pemerintahan Kabupaten Bojonegoro bahwa sertifikat hak miliknya telah beralih kepemilikan atas nama inisial APW, klien kami kaget ternyata yang seharusnya ditandatangani oleh klien kami akta perjanjian hutang piutang namun lahir akta jual beli.

“Kemudian pada saat terjadi penandatangan itupun hanya pihak dari klien kami saja bersama notaris PPAT tersebut sedangkan APW tidak ada di kantor notaris tersebut.” imbuh Gurun

Gurun menambahkan bahwa laporan atau pengaduan ini juga akan disampaikan ke Kepala Badan Pertanahan Nasional RI. Disisi lain kasus ini juga akan dilaporkan pada Kepolisian.

“Iya kami akan tembuskan pula pengaduan ini ke pusat yakni ke Kepala Badan Pertanahan Nasional atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang karena Majelis Pembina dan Pengawas Pusat berada pada tingkat kementerian dan kami akan laporkan juga secara pidana ke Kepolisian.” pungkas Gurun yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif LBH Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI).

Sementara Notaris & PPAT Yudi Aryono Basuki, S.H., M.Kn. yang berkantor di Jl WR.Supratman No 28 Bojonegoro ketika di konfirmasi awak media menyampaikan bahwa dia tidak mengetahui perihal tersebut. “Tidak tahu pak, kan sudah putusan, ada laporan apa lagi, saya belum dapat surat dan lain lain”, tuturnya saat dihubungi melalui akun Wathsappnya karena dirinya saat dikonfirmasi mengaku ada kegiatan rapat, Kamis (16/3/2023).

Terpisah Kantor ATR/BPN Bojonegoro melalui Ahmad Hilang Afandi, A.Ptnh, M.H. membenarkan bilamana ada surat masuk terkait dengan pelaporan tersebut diatas, dan segara kami sampaikan kepada MPPD (Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah) Bojonegoro. (Put/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.