Bawaslu Bojonegoro Uji Petik Data Pemilih Baru di Desa Ngablak, Pastikan Validitas PDPB

Reporter : Waluyo Wahyu Utomo

SuaraBojonegoro.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro melakukan uji petik terhadap data pemilih baru dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan data pemilih memiliki dasar administrasi kependudukan yang jelas dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kamis (20/08/2026)

 

Uji petik dilakukan di Desa Ngablak, Kecamatan Dander. Salah satu data yang menjadi sampel pengawasan merupakan warga yang telah menikah sebelum berusia 17 tahun.

 

Pengawasan dipimpin Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Lia Andriyani, S.Sos., C.Med., bersama jajaran staf.

 

Setibanya di Kantor Pemerintah Desa Ngablak, tim Bawaslu berkoordinasi dengan Sekretaris Desa Ngablak, Ikhsan. Dalam koordinasi tersebut, Bawaslu menjelaskan maksud kedatangan dan mekanisme uji petik terhadap data pemilih.

 

“Kami datang untuk melakukan uji petik data pemilih sebagai bagian dari pengawasan PDPB. Kami ingin memastikan data yang tercatat benar-benar sesuai dengan kondisi kependudukan dan didukung dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Lia.

Baca Juga:  MASIFKAN GERAKAN, RELAWAN BOLONE MAS GIBRAN KECAMATAN BUBULAN DIDEKLARASIKAN

 

Tim kemudian memeriksa data kependudukan yang menjadi sampel pengawasan. Bawaslu juga sempat melakukan verifikasi langsung ke kediaman pemilih yang bersangkutan.

 

Namun, pemilih tersebut tidak dapat ditemui karena akses menuju rumah sedang dalam proses perbaikan. Bawaslu kemudian melanjutkan verifikasi melalui dokumen dan data kependudukan yang tersedia di Kantor Pemerintah Desa Ngablak.

 

Dari pemeriksaan tersebut diketahui bahwa warga yang bersangkutan telah melangsungkan perkawinan pada usia 15 tahun. Berdasarkan verifikasi dokumen, data tersebut dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) untuk masuk dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

 

“Ketika pemilih tidak dapat ditemui secara langsung, kami tetap memastikan proses verifikasi berjalan dengan memanfaatkan data dan dokumen yang tersedia di pemerintah desa. Yang paling penting adalah setiap data yang kami uji memiliki dasar dan dapat diverifikasi,” kata Lia.

Baca Juga:  Mama Mama Gemoy Bojonegoro Ini Dukung Capres Prabowo Gibran

 

Menurut Lia, uji petik tidak hanya bertujuan menemukan kesalahan dalam daftar pemilih. Pengawasan juga dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data berjalan sesuai dengan kondisi kependudukan yang sebenarnya.

 

“PDPB harus terus dikawal agar data yang dihasilkan benar-benar akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk pemilih baru, kelengkapan dan kesesuaian dokumen kependudukan menjadi hal yang penting,” ujarnya.

 

Uji petik di Desa Ngablak tersebut merupakan bagian dari pengawasan PDPB Triwulan III Tahun 2026 yang berlangsung mulai 1 Juli hingga 30 September 2026.

 

Melalui pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro berupaya memastikan setiap perubahan data pemilih dapat diverifikasi sehingga daftar pemilih tetap akurat dan tidak menimbulkan persoalan pada tahapan pemilu berikutnya. (Why/Red)