7 Rumah di Bantaran Bengawan Solo Longsor, Penanganan Terhambat Dokumen Belum Lengkap. PU SDA Bungkam

Reporter : Bima Rahmat 

 

SuaraBojonegoro.com – Sebanyak tujuh rumah warga di bantaran Sungai Bengawan Solo, tepatnya di Dukuh Karangwaru RT 12/RW 03, Desa Sarirejo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, berada di ambang ancaman longsor. Abrasi yang terus menggerus tepi sungai membuat jarak antara rumah warga dan bibir sungai kian menipis.

 

Kondisi ini diperparah oleh fluktuasi debit air Bengawan Solo yang sewaktu-waktu meningkat, mempercepat pergerakan tanah dan memperbesar potensi longsor yang bisa terjadi kapan saja.

Ancaman tersebut bukan lagi sekadar potensi, melainkan sudah di depan mata. Jika tidak segera ditangani, tujuh rumah tersebut berisiko amblas ke sungai, terutama saat debit air tinggi.

 

Namun ironisnya, di tengah kondisi darurat tersebut, penanganan fisik di lapangan justru belum bisa dilakukan. Prosesnya masih tertahan pada tahap administrasi, tepatnya belum terbitnya rekomendasi teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo.

 

Kepala Desa Sarirejo, Arif Rahman Hakim, mengatakan pihak desa telah berulang kali mengajukan pembangunan pelindung tebing melalui Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Kabupaten Bojonegoro.

 

“Sudah diajukan berkali-kali, karena memang kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan. Tapi sampai sekarang belum ada realisasi,” ujarnya.

Baca Juga:  Sinergi Membangun Desa: TMMD 129 Bojonegoro Bekali Warga Kesongo Ilmu Kelola Keuangan

 

Berdasarkan hasil konfirmasi di kantor BBWS Bengawan Solo, kendala utama terletak pada belum lengkapnya dokumen pengajuan dari Dinas PU SDA Kabupaten Bojonegoro. Akibatnya, BBWS belum dapat mengeluarkan rekomendasi teknis yang menjadi syarat utama dalam proses perizinan.

 

Seorang staf BBWS menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa memproses lebih lanjut tanpa kelengkapan administrasi dan teknis yang sesuai.

 

“Rekomendasi teknis belum bisa diterbitkan karena dokumen yang diajukan belum lengkap,” jelasnya.

 

Dalam mekanisme pengelolaan sungai, rekomendasi teknis dari BBWS merupakan tahapan krusial. Tanpa dokumen yang lengkap, rekomendasi tidak akan keluar, dan tanpa rekomendasi tersebut, pekerjaan fisik tidak dapat dilaksanakan.

 

Artinya, ancaman longsor yang kini mengintai tujuh rumah warga justru tertahan penanganannya akibat persoalan administrasi yang belum tuntas.

 

Di sisi lain, pemerintah desa mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta pihak kecamatan. Proposal penanganan abrasi bahkan rutin diajukan setiap tahun, namun belum membuahkan hasil konkret.

 

Sebelumnya Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro, Sally Atyasasmi. Ia menegaskan bahwa persoalan dokumen tidak boleh menjadi penghambat utama dalam situasi yang berpotensi menimbulkan bencana.

Baca Juga:  Stiker Dianggap Meresahkan, Sejauh Mana Kerusakan Pasar Tradisional Kota Bojonegoro?

 

“Tujuh rumah itu bukan angka kecil. Itu nyawa dan tempat tinggal warga. Jangan sampai kita terlambat hanya karena dokumen belum selesai,” tegasnya.

 

Ia mendorong Dinas PU SDA untuk segera menuntaskan seluruh kekurangan berkas agar rekomendasi teknis dari BBWS dapat segera diterbitkan.

 

“Kalau kendalanya di dokumen, ya harus segera dilengkapi. Jangan sampai warga jadi korban karena lambatnya administrasi,” lanjutnya.

 

Selain itu, ia juga meminta adanya langkah darurat di lapangan untuk meminimalisir risiko longsor sembari menunggu proses administrasi rampung.

 

Sementara itu, Kepala Dinas PU SDA Kabupaten Bojonegoro, Retno Wulandari, belum dapat memberikan keterangan saat dikonfirmasi karena sedang berada di luar kota. Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk mendapatkan penjelasan terkait dokumen yang dinilai belum lengkap tersebut. Tidak hanya PU SDA, Wakil Bupati Bojonegoro,Nurul Azizah, hingga saat ini belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi. (Bim/red).