SuaraBojonegoro.com | Jakarta – Bagi sebagian masyarakat Indonesia, istilah Girik, Petuk, atau Rincik mungkin sudah tidak asing lagi sebagai bukti penguasaan tanah secara turun-temurun. Namun, di era administrasi pertanahan yang modern ini, masih banyak yang keliru menganggap dokumen tersebut sebagai bukti kepemilikan final.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali mengingatkan masyarakat agar tidak salah kaprah. Melalui kampanye #IndonesiaLengkap, ditegaskan bahwa satu-satunya bukti kepemilikan tanah yang sah di mata hukum adalah Sertipikat Tanah.
Girik Hanya “Pintu Masuk”, Bukan “Kunci”
Secara hukum, Girik sebenarnya bukanlah tanda bukti hak atas tanah, melainkan bukti pembayaran pajak (Pajak Hasil Bumi) atas lahan yang dikuasai oleh seseorang. Dalam proses pendaftaran tanah, Girik berfungsi sebagai:
Dokumen Petunjuk: Dasar untuk menelusuri riwayat tanah.
Syarat Administratif: Salah satu berkas pelengkap saat mengajukan permohonan sertipikat ke kantor pertanahan setempat.
Mengapa Harus Segera Diubah Menjadi Sertipikat?
Memegang Girik tanpa mendaftarkannya menjadi Sertipikat (SHM/HGB) memiliki risiko tinggi, di antaranya:
Rawan Sengketa: Girik lebih mudah dipalsukan atau diklaim oleh pihak lain.
Nilai Ekonomi Rendah: Bank umumnya hanya menerima Sertipikat asli sebagai agunan pinjaman.
Kepastian Hukum Lemah: Tanpa sertipikat, posisi pemilik tanah sangat rentan saat ada proyek pembangunan atau sengketa di pengadilan.
“Girik akan digunakan sebagai petunjuk dalam pendaftaran tanah. Segera urus sertipikatmu untuk jaminan perlindungan hukum yang maksimal,” tulis pesan edukasi dari ATR/BPN.
Menuju Layanan yang Maju dan Modern
Transformasi digital di tubuh ATR/BPN kini semakin memudahkan masyarakat. Dengan semangat #ATRBPNKiniLebihBaik, proses pengalihan alas hak lama (seperti Girik) menjadi sertipikat resmi terus dipercepat melalui berbagai program, termasuk PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
Jadi, untuk kamu #SobATRBPN, jangan tunggu sampai ada sengketa muncul di depan rumah. Periksa kembali laci dokumenmu—jika masih berupa kertas kuning usang bernama Girik, saatnya melangkah ke kantor pertanahan terdekat. (Red)








