Aset TITD Hok Swie Bio Akan Dieksekusi, Go Kian An : Aset Klenteng Akan Dikembalikan Ke Umat

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Menjelang pelaksanaan Eksekusi terhadap aset milik TITD (Tempat Ibadah Tri Dharma) Hok Swie Bio, Bojonegoro yang rencananya dilaksanakan pada tanggal 7 Maret 2023 setelah terjadinya gugatan di Pengadilan, mendapatkan penolakan dari umat dengan memasang spanduk yang berisikan penolakan pelaksanaan eksekusi.

Spanduk penolakan eksekusi ini terdapat di tiga titik disekitar bangunan TITD Hok Swie Bio yang bertuliskan “Kami Seluruh Umat Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Hok Swie Bio Bojonegoro menolak dengan tegas dan keras Gandhi Koesmianto alias Go Kian An Menjadi ketua Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Hok Swie Bio Bojonegoro”, juga spanduk bertuliskan “Kami Seluruh Umat Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Hok Swie Bio Bojonegoro menolak Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro”.

Sengketa aset Tempat Ibadat Tri Dharma (TITD) Kabupaten Bojonegoro, segera akan dilaksanakan ekseskusi. Dari data yang dihimpun sehubungan akan dilaksanakan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro berdasarkan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Nomor 2/Pdt.Eks/2020/PN Bjn Juncto Nomor 2746 K/PDT/2015 Juncto Nomor 604/Pdt/2014/PT Sby Juncto Nomor 39/Pdt.G/2013/PN Bjn tanggal 14 Februari 2020 dan berdasarkan undangan rapat koordinasi dari Kepala Kepolisian Resor Bojonegoro tanggal 17 Februari 2023 serta rapat koordinasi tanggal 21 Februari 2023, eksekusi akan dilaksanakan pada tanggal 07/03/23). Sabtu (04/03/23).

Baca Juga:  Puluhan Massa TITD Hok Swie Bio Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Bojonegoro

Gandhi Koesmianto alias Go Kian An, selaku penggugat menuturkan jika dalam perkara ini, terbukti bahwa tergugat 1 (Hari Widodo Rahmat) telah mengalihkan aset milik Yayasan HSB menjadi Yayasan pribadi.

“Tanpa persetujuan pemilik Yayasan yaitu Umat TITD sehingga telah benar tergugat 1 telah melakukan perbuatan melawan hukum,” katanya.

Kepada suarabojonegoro.com, Go Kian An, menuturkan jika dalam perkara ini misinya adalah untuk mengembalikan aset yang dimiliki oleh Klenteng yang ada di Yayasan HSB, agar kembali menjadi milik umat.

“Tapi anehnya kok orang yang mengaku umat kok akan menolak.
Ada apa dibalik ini,” ujarnya.

Adapun objek sengketa diantaranya adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 422 atas nama Yayasan Harapan Sinar Bahagia seluas 2372 M2 (sertifikat tanah dan bangunan gedung Tri Dharma di Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 125, Kelurahan Karagpacar, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro).

Baca Juga:  Ada Aksi Penolakan, Rencana Eksekusi Aset TITD Hok Swie Bio Harus Tetap Dilaksanakan

Selanjutnya adalah Sertifikat Recht Van Elgendom (RVE) Nomor 429 atas nama Hong Hoo (sertifikat tanah dan bangunan gedung persemayaman jenazah di Jalan Hayam Wuruk Nomor 55, Kelurahan Karagpacar, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro.

Selain itu juga SHGB no 617 ex Akper yang saat ini digunakan sebagai Pujasera. (Bim/SAS)